Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Kembali Buat Gaduh Nasional

BlogGua, Jakarta - Terkait Kasus Novel Baswedan Perkara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang disidangkan bersama Kejari Jakarta Utara Sengaja Berbuat “Gaduh Nasional”, Minggu (14/06/2020).

Ditengah gaung gotong-royong, untuk mempererat dan memperkokoh kebersamaan bangsa demi melawan “Hantu Pembunuh Massal” Covid-19 oleh pemerintah.

Tiba-tiba seluruh media di negeri ini ramai disuguhkan dengan potret yang teramat miris dan merisaukan, dimana penegakan hukum terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan lagi-lagi beraroma pelanggaran asas keadilan dan aturan hukum.

Mas Yanto Ketum Satu Hati memberikan statement keras. “Terkait hasil Tuntutan dalam persidangan kasus Novel Baswedan Jaksa Agung harus mengambil sikap tegas dan berani melakukan reformasi total di dalam lembaga kejaksaan dan dimulai dari Wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Lima Wilayah Kejari nya, Terutama Kejari Jakarta Utara "

Tuntutan JPU Pada hasil sidang kasus Novel Baswedan ini memperkeruh suasana, menginjak-nginjak asas keadilan dan menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum, sekarang Jaksa Agung harus ambil sikap, tindak tegas semua yang terlibat dalam penetapan keputusan Tuntutan persidangan kasus Novel tersebut dari kejari, jaksa penuntutnya.

“Jangan karena Tuntutan JPU Pada persidangan yang tak berlandaskan asas keadilan dari Kejari Jakarta Utara terkait kasus Novel ini, lalu Presiden Jokowi yang diseret-seret, Gak bener mereka itu Lur”.

Ketum Satu Hati memberikan contoh beberapa kasus yang serupa namun hasilnya jauh panggang dari api jika dibandingkan dengan kasus Novel Baswedan yang seorang penyidik senior KPK dimana secara hukum segala tindakan yang dilakukan Novel terkait pemberantasan korupsi adalah berdasarkan Undang-undang.

Negara sebagai sebuah kelembagaan hukum harusnya memberikan nilai dan rasa keadilan yang lebih pantas terhadap kasus Novel dibandingkan misalnya seorang wanita bernama Rika, siram air keras ke suaminya, vonis: 12 tahun (Oktober 2018) atau seorang pria bernama Lamaji, siram air keras ke seorang wanita pemandu lagu, yang kemudian divonis: 12 tahun (Maret 2017).

“Kok bisa kasus penyiraman air keras kepada seorang penegak hukum sekelas penyidik senior KPK Novel Baswedan pelakunya hanya divonis 1 tahun itu kan sangat aneh”

Aneh karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Utara dan berpendapat sesuai bukti persidangan bahwa pelaku melakukannya dengan tidak sengaja, bahwa pelaku sudah minta maaf ke Novel Baswedan dan keluarga, dan yang paling aneh adalah penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dianggap bisa menjadi bervonis ringan karena pelaku melakukannya hanya dengan maksud untuk memberi pelajaran.

Jika tidak ada perhatian khusus dari Jaksa Agung atas kasus ini, artinya ada yang sengaja melepas bola api untuk menjatuhkan dan ingin mencoreng nilai penegakan hukum pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Rilis, Editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar