Inspektorat Tanggamus Tidak Temukan Pelanggaran Didalam Kasus Pekon Campang Tiga

BlogGua, Tanggamus - Menindak lanjuti laporan dugaan Klaim hak milik tanah dan Pembangunan Fiktif di Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) DPD Tanggamus. Inspektorat Kabupaten Tanggamus Melalui Inspektur Pembantu Lima (IRBAN V), jelaskan hasil pemeriksaan Laporan tersebut tidak ada kecurangan, Selasa (16 Juni 2020).

Musanif Amran Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus menyanggah tanggapan tersebut dan meminta mengecek bersama di lapangan sesuai dengan RAB yang ada.

Dikatakan Tabroni Irban V, bahwa dalam menganalisa adanya dugaan tersebut, Tim Irban V merasa kesulitan, pasalnya masalah tersebut terdapat perjanjian antara kedua belah pihak.

"Kami disini agak kesulitan, dimana letak kecurangan dalam dugaan laporan itu, yang menariknya, saat kami melihat dalam pasal 3 surat perjanjian itu, dan yang saya simak isinya itu, dipanjer tapi dia sudah bisa melalukan itu,"katanya.

Lanjutnya, memang di dalam RAP nya itu, harganya 175 juta, sementara pihak jua beli dari hartono kurang dari 175 juta, ternyata disitu mereka punya dasar untuk menentukan jual beli tanah itu, dan pada saat kami lihat di standar harga tanah memang harganya seperti itu, kami kesulitan mengungkap potensi kecurangannya,"ujarnya.

Terkait adanya laporan dugaan pembangunan fiktif di pekon Campang Tiga, Tabroni menerangkan bahwa, didalam pembangunan pekon tersebut tidak ada yang fiktif dan semua pembangunan berjalan dengan baik.

"Tidak ada pembangunan fiktif, semua berjalan dengan baik setelah pengecekkan oleh tim dilapangan. Karna pembangunan fiktif itu yang tidak dibangunkan, dan hasil dari tim sendiri, itu tidak ada yang tidak dibangunkan, semuanya ada dan sesuai dengan pembelanjaan anggaran,"paparnya.

Laporan ini, lanjut Tabroni, akan kami serahkan kepada pimpinan kami, apabila pimpinan kami mengutus untuk melakukan kroscek, maka kami akan ulas lagi,"pungkasnya.

Mengenai adanya Oknum yang mengintimidasi warga, Tabroni belum bisa menjelaskan, pasalnya materi tentang adanya intimidasi belum masuk ke Tim Irban V dan tetap fokus dengan apa yang disampaikan dalam laporan Inspektorat.

Sementara, saat dikonfirmasi Tim AJO Indonesia DPC Tanggamus, Musanif Amran Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus menyanggah adanya tanggapan Tabroni mengenai hasil pemeriksaan Irban V yang menurutnya, tidak tepat dengan aturan hukum pemerintah.

"Di pasal 3 surat perjanjian jual beli tanah lapangan, yang sulit memberikan keputusan hukum di Tanggamus ini, seperti apa (nada heran). Karena di dalam surat tersebut, cukup jelas bahwa tanah pak Hartono, baru di panjer 20 jt, sudah dimiliki dan di jual ke Pemerintah pekon untuk lapangan futsal masyarakat Campang Tiga, menjualkan masih hak milik orang lain yang belum resmi haknya, apakah itu SAH menurut aturan hukum,"ujarnya.

Laniutnya, dan mengenai pembangunan fiktif di pekon Campang Tiga, yang sudah di periksa oleh tim dilapangan, dan semua pembangunan di campang tiga ternyata sudah terbangunkan semua, dan tidak ada di temukan yg fiktif/tidak di bangunkan, kami dari LSM LIPAN Meminta kepada inspektorat RAB pekon campang tiga tahun 2018/2019, dan sama - sama mengecek ke lapangan untuk membuktikannya,"imbuhnya.

Musanif Amran berharap, Inspektorat Kabupaten Tanggamus bisa membuktikan RAB Pekon Campang Tiga, dan bersama melakukan pengecekan di lapangan.

"Kami dari lipan mengharapkan kepada pihak inspektorat agar dapat jelih meneliti lagi menyikapi hal ini, Ayo kita buktikan bersama di lapangan, sesuai RAB pekon campang tiga. Tapi kalau pihak inspektorat menolak dan tidak mau buka- bukaan dalam hal ini, itu yang menjadi pertanyaan kami, ada apa dibalik semua ini,"tegasnya.

(Rony/Tim AJO Indonesia)

Editor: pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar