Penggelapan Bansos, Sudah Dilaporkan Tapi Belum Ada Tindakan

BlogGua, Tanggamus - Belum juga ada kepastian Terkait masalah Penggelapan Dana Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tanggamus dan diduga adanya pembiaran Double Job oleh Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus yang dilakukan salah satu Pendamping Disabilitas yaitu sebagai PNS dan juga pendamping Disabilitas, hal ini di ungkap oleh Musanif Amran selaku Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus.

Guna menindak lanjuti masalah tersebut, Musanif melayangkan Surat Laporan Dugaan Penggelapan Dana Bansos Disabilitas di dampingi Tim DPC AJO Indonesia Tanggamus ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tanggamus agar pihaknya serius menanggapi secara Hukum dalam permasalahan tersebut. Senin, 16 Maret 2020, di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Tanggamus.

Sebelumnya, LSM LIPAN DPD Tanggamus sudah ke 2 kalinya melaporkan dugaan penggelapan dana bansos oleh pendamping ke Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, namun pada hasil laporan tersebut, belum ada jawaban yang sesuai dengan apa yang di pertanyakan.

Dalam hal ini, Musanif berharap laporan tersebut segera di tanggapi oleh Kejari Tanggamus agar dapat memastikan laporan dan dapat terungkap dugaan penggelapan dana bansos disabilitas di kabupaten tanggamus.

Menurut Musanif A, "Hal ini sangat disayangkan pemerintah telah memperhatikan dan membantu hidup dan kehidupan orang cacat yang tidak berdaya melalui departemen sosial mengapa masih ada indikasi dugaan seperti ini,"ungkapnya.

(Budi/Tim AJO Indonesia)

0 Komentar

Silahkan Komentar