Wabup Hadiri FGD Kementerian ATR BPN Bahas RDTR Tanggamus

Bandarlampung - Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi'i, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tanggamus di Aula Hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu, 25 September 2019.

Hadir dalam FGD tersebut Kasubdit Pembinaan Wilayah 1 Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN Jossy Erwindi, Kepala Kantor ATR BPN Provinsi Lampung, Kepala Bappelitbangda Provinsi Lampung, Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, para Kepala OPD Pemkab Tanggamus, Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Tanggamus, Camat Gisting, para Kepala Pekon se Kecamatan Gisting.

Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemkab Tanggamus menyambut baik pelaksanaan FGD tersebut, dan secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR BPN RI yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

"Diharapkan dengan diadakan FGD ini, akan menjadi masukan bagi penyusunan RDTR dan zonasi yang dilakukan, untuk mengatur fungsi ruang agar lebih berkualitas, sehingga dapat menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang. Kami bersyukur bahwa Kabupaten Tanggamus termasuk salah satu kabupaten yang dapat perhatian dari Pemerintah Pusat terkait detail tata ruang," kata Wabup.

Wabup berharapan dengan RDTR Kawasan Perkotaan Gisting ini akan tersedianya sarana dan prasarana serta perdagangan dan jasa yang mampu mendorong perekonomian wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta sarana prasarana lingkungan dalam pemukiman yang aman, nyaman dan berwawasan lingkungan," katanya.

Sementara Jossy Erwindi menyampaikan Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan nilai investasi tinggi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga perlu segera penyusunan dan menetapkan RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ).

"Oleh karena itu pemerintah pusat melalui Kementerian ATR BPN, pada tahun anggaran 2019 memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR dan PZ di Kabupaten Tanggamus pada kawasan perkotaan Gisting. Untuk itu selama 2 hari ini dari tanggal 25 sampai 26 September 2019 dilakukan rangkaian proses penyelesaian penyusunan RDTR dan PZ kawasan perkotaan Gisting, melalui FGD dan konsultasi publik kesatu, yang bertujuan untuk membahas dan menyepakati konsep dasar perencanaan pembangunan wilayah dan pembangunan berkelanjutan di kawasan perkotaan Gisting Kabupaten Tanggamus," terang Jossy.

Jossy melanjutkan, adapun stakeholder yang terlibat diantaranya adalah unsur Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, DPRD Kabupaten Tanggamus, Kecamatan Gisting, Kepala Pekon di Kecamatan Gisting, Akademisi, LSM dan tokoh masyarakat.

"Dan dengan disusunnya dokumen RDTR dan PZ kawasan perkotaan Gisting, Pemerintahan Daerah diharapkan dapat segera melanjutkan ke proses legislasi, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah untuk menjadi acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan investasi di daerah," tutup Jossy.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga Penandatanganan Berita Acara FGD dan Berita Acara Identifikasi dan Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan. (*)

0 Komentar

Silahkan Komentar