BlogGua, Lampung Utara - Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara membekuk seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja usai transaksi di Jalan Gunung Labuhan, Blambangan Pagar, Senin (9/9/19) malam.
Tersangka adalah Moch Fahrurozi (28), warga Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp. 350 ribu dan dua bungkus daun ganja yang disimpan dalam kotak rokok.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan tersangka yang merupakan karyawan pabrik pakan ternak itu ditangkap usai menjajakan narkoba jenis sabu dan daun ganja.
"Saat tersangka ditangkap, petugas menyita narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dan dua bungkus (ampal) daun ganja," ujarnya, Selasa (10/9/19).
Kasat juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka nekat menjajakan narkoba guna mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Tersangka mengakui barang telarang tersebut dia dapat dari daerah Lampung Tengah. Dia nekat menjajakan narkoba guna mencari unag tambahan saja," kata kasat.
(Red)
- Home
- Nasional
- Daerah
- _Lampung
- __Provinsi Lampung
- __Bandar Lampung
- __Lampung Barat
- __Lampung Selatan
- __Lampung Tengah
- __Lampung Timur
- __Lampung Utara
- __Metro
- __Mesuji
- __Pesawaran
- __Pesisir Barat
- __Pringsewu
- __Tanggamus
- __Tulang Bawang
- __Tulang Bawang Barat
- __Way Kanan
- OmGua
- s-Video
- _News
- __sV-Lampung
- _Hiburan
- __#
- Antero
0 Komentar
Silahkan Komentar