DPRD Tanggamus Setujui KUA-PPAS TA 2020

BlogGua, Tanggamus - DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2020. Tertuang dalam penandatangan antara Pimpinan DRPD dengan Bupati Tanggamus, dalam rapat paripurna persetujuan KUA-PPAS TA 2020, di Gedung DPRD setempat, Senin (12/8/19).

Rapat paripurna penandatangan KUA PPAS, tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil ketua I, Rusli Shoheh, Wakil Ketua II Aris Budianto, dan wakil ketua III Sunu Jatmiko, dihadiri Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafi’i, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, Kepala Kejaksaaan Negeri David P. Duarsa, unsur pimpinan DPRD, Sekda Hamid H. Lubis, anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) serta Camat.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Sumiyati dalam laporannya menyampaikan, sinergitas dan konsisitensi dalam implementasi kebijakan baik kebijakan program maupun kegiatan, menjadi hal yang penting dalam penerapannya.

Kebijakan pembangunan tahunan daerah yang didukung alokasi anggaran yang bersumber dari APBD, selanjutnya dituangkan dalam dokumen yang disebut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah.

Masih penyampaian Sumiyati, dalam implementasinya, dokumen ini merupakan jabaran dari kebijakan pembangunan tahunan yang dituangkan dalam dokumen RKPD, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD, adapun yang menjadi landasan operasionalnya adalah pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011.

Dari hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tanggamus TA 2020, dengan program dan kegiatan pada masing-masing OPD yang telah dibahas dan telah diseleraskan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 113.734.882.281,63 Miliar.

Lalu jumlah dana perimbangan Rp 1.220.210.555.362,00 Triliun, ditambah dengan pendapatan sah yang lainnya Rp 570.821.590.819,47 Miliar, maka total pendapatan Rp 1.904.767.028.463,10.

Selanjutnya, jumlah belanja Rp 1.901.967.028.463,10 triliun surplus Rp 2.800.000.000,00, Miliar, pembiayaan daerah Rp 0, pengeluaran pembiayaan daerah Rp 2.800.000.000,00 Miliar, jumlah defisit Rp 2.800.000.000,00, Miliar.

“Diharapkan kepada seluruh OPD melalui TAPD Kabupaten Tanggamus dalam menyusun dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 mengacu kepada KUA PPAS, sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,”ujar Sumiati.

Sementara itu, Bupati Dewi Handajani berharap, tahapan berikutnya juga berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. “Nanti kita akan masuk dalam tahapan berikutnya, dan mudah-mudahan berjalan dengan lancar,”ungkapnya. (budi/ls)

0 Komentar

Silahkan Komentar