TY, Gelapkan Pajak PPN Di Tahan Kejaksaan Negeri Tanggamus

Bloggua CN, Tanggamus – Gelapkan dana PPN atas perpajakan, TY (35) Warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, ditetapkan tersangka dan ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

“Tersangka TY, merupakan anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) Robusta Prima. Penetapan dan penahaan terhadap TY, berdasarkan limpahan tahap 2 (Dua) oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu - Lampung dari Bandar Lampung, pada Rabu 16 Januari 2019,”

Demikian disampaikan Ketua Tim Penyidikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sugiharto, digedung Kejari Tanggamus, Kamis 17 Januari 2019.

Sugiharto menjelaskan, TY disangkakan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan. Tersangak  melakukan tindakan dengan sengaja memungut PPN serta membuat faktur pajak, namun tidak menyetorkan PPN terutangnya. Ini terhitung sejak Agustus 2017 sampai dengan Desember  2017, di Kabupaten Tanggamus, melalui Robusta Prima.

Tindakan TY, sesuai dengan pasal 39 ayat 1, UU  No.06 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 16 tahun 2019.

Masih menurut Sugiharto, dalam perbuatan tersangka, dilakukanya di Jalan Raya Blok 1 Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus dan tempat lainnya. Perbuatannya tersebut, dilaporkan pada Selasa 06 November 2018 lalu.

"Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp769. 131.842. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut,”jelasnya.

Di waktu yang sama, Kajari Tanggamus, David P Duarsa, mengungkapkan, perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan PPNS perpajakan Wilayah Bengkulu - Lampung. Kemudian perkara tersebut ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, yang selanjutnya tersangka dan barang bukti, sesuai Locus dan Tempus Delicti nya, di limpahkan ke Kejari Tanggamus untuk ditingkatkan ke proses penuntutan.

"Untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sementara ditingkat penyidik, tersangka tidak ditahan. Tersangka melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (i) UU  ketentuan umum perpajakan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 6 (enam) tahun penjara,”ungkapnya. (ls/red)

0 Komentar

Silahkan Komentar