Tim Kobra Polres Lampung Utara Tangkap Empat Kurir Narkotika Jenis Sabu

Bloggua CN, Lampung Utara - Tim Kobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, menangkap empat orang kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Bandar Lampung yang diduga atas perintah salah seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami menjelasnkan, untuk melakukan pengembangan atas tertangkapnya empat orang kurir narkoba dengan inisial H, S, H dan M, warga Teluk Betung, Bandar Lampung, di duga juga melibatkan narapidana di Rutan Kotabumi, pihaknya sedang melakukan koordinasi guna melakukan pengembangan.

"Sampai dengan saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan untuk melakukan pengembangan, karena diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu ini atas perintah salah seorang narapidana di dalam Rutan,"katanya, di ruang Satres Narkoba Polres setempat, Selasa 29 Januari 2019.

Hasil keterangan sementara dari para tersangka, lanjutnya, mereka merupakan kurir yang diperintahkan oleh seseorang napi dari dalam Rutan Kotabumi. Untuk itu pihaknya tengah melakukan pendalaman guna mengusut perkara tersebut.

Lalu ke empat tersangka terancam dengan pelanggaran Undang-undang narkotika yakni Pasal 114, ayat 2 jo 172 ayah 2, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap para pelaku, di daerah Pertamina kelapa tujuh Kotabumi, Senin 28 Januari 2019, sekitar pukul 19.30 WIB. Selain para pelaku, diamankan juga barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong dengan berat bruto 43,90 Gram, dengan nilai harga mencapai Rp50 Juta, karena dalam 1 kantongnya Rp10 juta. (ls/red)

0 Komentar

Silahkan Komentar