Soal Legal Peraturan Pemekonan, Arif: "Pekon Itu Otonom"

Bloggua CN, Tanggamus – Menindak lanjuti soal keabsahan peraturan Pemekonan yang melegalkan pungutan atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 lalu, oleh Aparat Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pihak Bagian Hukum Sekretariat Pemkab setempat, hingga saat ini belum dapat memastikan dasar atau acuan atas keabsahan peraturan tersebut.

Pihak Bagian Umum Setdakab Tanggamus terkesan enggan berkomentar lebih dalam mengenai peraturan yang dipertanyakan keabsahannya, dengan melempar persoalan ke pihak lain yakni pihak Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, melalui Kasubag Hukum, Andi Kholil dan Kabag Hukum, Arif Rakhmat, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, pihaknya menyatakan akan segera mempelajari peraturan pemekonan di Pekon terkait dengan meminta dokumen asli peraturan tersebut.

“Sepanjang yang aslinya belum ada, saya tidak bisa buat statement, karena yang kamu orang bawakan foto copynya. Kami sudah menghubungi melalui telpon. Seharusnya ke Tapem tempat koordinasinya. Kami kan hanya bagian Hukum, kalau koordinasi dan konsultasi  masalah aturan bertentangan tidaknya dengan aturan yang lebih tinggi,”Kata Kabag Hukum, Arif Rahman saat diwawancarai di ruang kerjanya, oleh TIM AJOI bersama  perwakilan LSM Distrik Tanggamus. Selasa 15 Januari 2018.

Arif melanjutkan, soal ini, Kasubag Perundang-undanganlah yang lebih paham  teknisnya. Pada dasarnya, Peraturan pemekonan diperbolehkan secara aturan, karena mereka (Pekon) otonom. Dalam Perbub tentang PTSL dapat diatur dengan peraturan pemekonan, dasar hukumnya sudah ada.

Adapun yang Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang itu masih Rancangan belum dilihat dokumen aslinya. Subtansinya tergantung isi, oleh sebab itu diperlukan melihat dokumen yang asli.

"Sah atau tidaknya kita liat dari faktanya, inikan foto copi dan untuk mendapatkan Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang yang asli, kami meminta kiranya LSM GMBI membuat surat tertulis, biar kita ada dasarnya untuk menindaklanjuti,”ujarnya.

Diwaktu yang sama, Kasubag Hukum, Andi Kholil menjelaskan bahwa, dirinya telah menghubungi Camat Limau melalui Kasi Pemerintahan, untuk mengundang Kepala Pekon Ketapang agar datang ke Bagian Hukum Setdakab Tanggamus. Namun, belum juga berkesempatan menghadap.

"Kemaren itu sudah saya upayakan. Cuma kami inikan sulit juga, kami inikan lagi sibuk. Terlebih saat ini, berbeda dengan UU Nomor 23, jadi Pekon itu diberi Otonom, kalau peraturan itu melanggar, bisa dibatalkan ke Mahkamah Agung,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada November 2018 lalu, Tim Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tanggamus  bersama  LSM GMBI Distrik Tanggamus, mendatangi Bagian Hukum setempat dengan membawa Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang (Dokumen Copy) berikut dokumen SKB 3 Menteri dan Perbub No.17 tahun 2017 tentang PTSL, guna meminta keterangan terkait  keabsahan Peraturan Pemekonan yang melegalkan adanya pungutan atas PTSL, sementara penilaian LSM GMBI hal tersebut merupakan bentuk Pungli dan membebani masyarakata tak mampu.

Terkait dugaan pungli PTSL yang terjadi di beberapa wilayah Pekon, Kabupaten Tanggamus, muncul tanya atas penegakan hukum di Kabupaten setempat. Salah satu yang saat ini mencuat dugaan pungli di Pekon Ketapang, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari aparatur yang berwenang.

LSM GMBI Distrik Tanggamus, mendesak Pemerintah setempat, melalui Bagian Hukum Sekretariatan Pemkab, segera melakukan tindakan nyata mendalami atas dugaan perbuatan melawan hukum Pungli.

“Kami atas nama lembaga LSM GMBI, mendesak Pemkab Tanggamus melalui Kabag Hukum Tanggamus, untuk segera melakukan tindakan nyata dan tegas atas dugaan pungli pembuatan sertifikat program PTSL 2017/2018. Terlebih para oknum yang tak bertanggung jawab atas dugaan tersebut, berlindung pada Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang sebagai dasar untuk lakukan pungutan biaya PTSL Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta/Buku, sementara di SKB 3 Menteri hanya Rp200 Ribu,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni. Rabu 05 Desember 2018.

Amroni menuturkan, pihaknya merasa ada kejanggalan di dalam terbitnya Peraturan Pemekonan tersebut. Jika ditelaah lebih dalam, dari lembaran- lembaran pada Peraturan pemekonan tesebut, diduga peraturan itu cacat administrasi.

"Jika permasalahan terbitnya Peraturan Pemekonan mengenai pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL dan menjadi pembiaran, akan menjadi bola liar, dimungkinkan akan lebih banyak lagi kejadian Pungli di setiap wilayah Tanggamus, bahkan akan mencapai Rp1.500.000/Buku,"jelasnya. (Tim)

0 Komentar

Silahkan Komentar