Pelaku Curanmor Diamankan Petugas Polsek Kotabumi Utara

Bloggua CN, Lampung Utara – Tim unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, ungkap kasus pencurian 363 KUHPidana dengan mengamankan pelaku DH (19)  berstatus pelajar, warga Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku diamankan sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa 06 November 2018, sepulang sekolah. Petugas juga mengamankan barang bukti pencurian berupa 1 unit sepda motor Yamaha Vixion warna merah hitam BE 4437 PA, yang di sembunyikan di semak belukar dan kunci kontak yang di sembunyikan di bawah kasur kediamannya, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan data informasi yang didapat dari kepolisian setempat, dengan LP  Nomor : LP/111/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KTBU tgl 03 Nov 2018. Kejadian pada Sabtu 03 November  2018, sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku dan Korban Dimas Agung Satrio (16) warga Desa Kubuhitu , Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung utara serta  satu rekannya Restu Priatama(16),  warga Desa Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan, kebetulan satu Kos di Dusun Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.

Saat itu korban hendak berangkat sekolah yang biasa mengendarai sepeda motornya, korban merasa kehilangan kontak motor dan mengurungkan niat membawa sepeda motor. Sementara pelaku, tidak berangkat sekolah dengan alasan tidak enak badan. Korban dan rekannya pun berangkat sekolah.

Sepulang sekolah, korban terkejut sepeda motornya telah raib dari kamar kos-nya dan segera melaporkan kejadian ke kepolisian setempat. (ls/red)

0 Komentar

Silahkan Komentar