Warga Dua Pekon Di Tanggamus Tagih Realisasi Jaringan Baru Kepada PLN Rayon Kota Agung

Bloggua CN, Tanggamus – Sebanyak 88 Kepala Keluarga/Rumah (Konsumen) P2TL/Opal PLN, Rayon Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, diputus sejak Agustus 2017.  Setahun berlalu, hingga kini pihak PLN setempat belum merealiasikan pemasangan tiang dan jaringan resmi dari PLN Rayon setempat.

Jaringan listrik, pihak PLN Rayon Kota Agung berjanji akan segera merealisasikan pemasangan baru, khususnya jaringan listrik di Dusun Curup, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Dusun Kraek Airdingin, Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok.

“Itu janji dari pihak PLN Rayon Kota Agung saat pemutusan jariangan P2TL/Opal pada Agustus 2017. Sudah setahun ini, belum juga terealisasi, pihaknya sudah mencoba berkoordinasi ke pihak PLN sampai saat ini belum ada kepastian,”kata Kepala Pekon Tanjung Agung, Subhan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PLN Rayon Kota Agung mengaku sudah berupaya melaksanakannya (pemasangan tingan dan jaringan), namun terkendala dari masyarakat itu sendiri yang belum rela tanam tumbuh akan dilalui jalur PLN.

“Kami sebenarnya sudah upaya agar cepat terlaksana dan selesai. Namun masyarakatnya sendiri yang belum rela jika tanam tumbuh yang ada di lalui jalur jaringan dan tanahnya di tempatkan pancang tiang listrik,”ungkap Fitra Kepala Supevisor Pelayanan Pelanggan, mewakili Kepala PLN Rayon Kota Agung, Rahayu Indah, saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya, oleh beberapa awak media.

Fitra melanjutkan, mengenai hal ini, sebenarnya pihak PLN Rayon akan ke datang ke Pekon untuk mengadakan pertemuan dengan warga dua Pekon tersebut, namun saat itu, tim dari PLN Rayon sedang tidak berada di tempat (kantor). Terlebih, kondisi kedua Pekon jalurnya cukup sulit dilalui kendaraan yang mengangkut tiang pancang jalur listrik.

Menyinggung soal pemutusan aliran listrik dan penarikan KWH pelanggan di Dua Pekon tersebut, dilakukan karena pemasangan mereka (warga) tidak sesuai standar PLN.

Diwaktu berbeda, Selasa 31 Juli 2018, beberapa awak media  menuju Pekon Tanjung Agung dan Pekon Suka Agung Barat, kedua Kakon mewakili warga, menyayangkan tidak bisa bertemu dengan pihak PLN Rayon terkait, baik di kantornya maupun dirumahnya.

Disampaikan pula oleh RT Dusun Curup, Asep, di dusun Curup  ada 55 rumah pelanggan PLN. Warga tentu tidak bersalah, dan warga justru telah dirugikan oleh pihak PLN Rayon Kota Agung, sebab  warga selaku pelanggan terus membayar, sistem prabayar yaitu beli pulsa, jika KWHnya tidak resmi kemungkinan tidak masuk pulsanya.

Di sisi lain, Kepala Dusun Kraek Airdingin, Pekon Suka Agung Barat, Mad Rupi mengungkapkan, jumlah pelanggan 38 rumah dari warga Dusun Kraek, sudah membayar denda pada Agustus 2017.  Namun hingga kini belum ada tidak lanjut dari pihak PLN, kapan akan segera mengalirkan arus listrik kembali, yang konon pihak PLN nyatakan jaringan resmi milik PLN.

“Sedangkan semua yang dibutuhkan dari pihak PLN sudah dipenuhi warga (Pelanggan),  seperti warga sudah bayar denda, dan kami sudah ajukan proposal hibah untuk jalur tiang dan jalan ke dusun ini. Sebab awal pemasangan listrik, kami sudah bayar, ke rekanan PLN. Kami siap bekerjasama dengan pihak PLN, bahkan kami siap daftar sebagai pelanggan baru dan  warga di kedua dusun ini sudah membuka jalan selebar mungkin, melalui gotong royong, aAgar kiranya pihak PLN tidak ada alasan lagi,”demikian kesepakatan yang di rembukan oleh kedua pihak pekon di kediaman RT Dusun Curup, Asep Sujana.(Az/Sr/sl/red)

0 Komentar

Silahkan Komentar