LSM GMBI Tanggamus Demo, Desak Polres Proses Perkara Pengrusakan Yang Mandek

Bloggua CN, Tanggamus –Pihak Polres Tanggamus dinilai lamban dalam menangani perkara dugaan pengrusakan, yang dilaporkan LSM GMBI setempat. Lebih kurang 9 bulan, laporan berlalu, hingga saat ini tidak ada kejelasan, LSM GMBI Tanggamus lakukan gerakan atau aksi unjuk rasa mendesak pihak Kepolisian setempat segera menindak lanjuti laporan terkait.

Diketahui, laporan saudara Asep Endang Safari No: LP/817/XI/2017/LPG/RES TGMS, tanggal 23 November 2017, terkait Pengerusakan Gedung Eks Rumah Sakit , milik Biro Rekontruksi Nasional (BRN) Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dengan terlapor Rahman Saleh Cs.

Sejak November 2017 sampai saat ini (Agustus 2018) genap sembilan bulan, belum ada kejelasanya.

Dalam orasi yang disampaikan  Ketua Wilter  GMBI  Provinsi Lampung, Ali Muktamar Hamas di dampingi Ketua Distrik GMBI Tanggamus, Amroni, membeberkan, menindak lanjuti laporan Asep Endang Safari di Polres setempat, dengan nomor laporan kepolisian:LP/817/XI/2017/LPG/RES TGMS, tanggal 23 November 2017, sampai saat ini, belum dilakukan penangkapan terlapor oleh pihak Polres Tanggamus.

“Menurut kami, sudah ada beberapa alat bukti yang cukup,yaitu pelapor dan beberapa orang saksi, yang diketahui telah di periksa pihak Polres setempat serta bukti photo dan photo bangunan yang di rusak dilokasi tersebut. Hampir 1 tahun laporan, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Maka, kami dari GMBI datangi Mapolres Tanggamus bergerak melakukan orasi, mendesak Kepolisian setempat, untuk segera memporses perkara tersebut dan menangkap para pelaku pengrusakan sebagaimana yang telah dilaporkan resmi,”tegas Ali, Senin 13 Agustus 2018.

Selain itu, LSM GMBI Distrik Tanggamus, mendesak pihak DPRD dan Pemkab Tanggamus, segera menyelesaikan persoalan terkait.  Aksi tersebut di gelar di Halaman Mapolres Tanggamus, dilanjutkan ke depan Kantor Pemkab serta Gedung DPRD setempat.

Pada kesempatan itu, LSM GMBI, bersama pihak Polres dan DPRD setempat menggelar pertemuan di ruang Komisi III.

Terpisah, usai aksi demo, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, menjelaskan, awalnya dari pihaknya Umar Johan menanyakan progres laporan perkara terkait. “Dalam pertemuan sudah dijelaskan, selama ini dari pihak pelapor sudah beberapa kali kita undang untuk menambahkan keterangan, dan baru hari ini lah bisa dimintain keterangan,”kata Kasat Reskrim di ruang kerjanya.

AKP Devi Sujana melanjutkan, “Dalam perkara ini, Awalnya juga pihak kami ada sedikit kendala yakni, kesulitan meminta keterangan dari pihak pelapor, itu aja. Kalau untuk hambatan lainnya tidak ada, dan prosesnya saat ini sedang berjalan. Artinya tidak ada menyepelekan atau lambat, semua karena pelapornya sendiri (Umar Johan dan Edi Kusnaidi) kita undang untuk dimintai tambahan keterangan, tidak datang. Maka baru hari ini dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi serta terlapor, udah kita periksa,”ungkapnya.

Pada intinya, Kasat Reskrim melanjutkan, perkara ini masih dalam proses, didalamnya memenuhi unsur atau tidak, belum bisa disimpulkan. “Nanti kita lihat saat gelar perkara, apa diperlukan lagi keterangan tambahan atau tidak,”jelasnya. (Tim)

0 Komentar

Silahkan Komentar