Setdakab Lampura Laksanakan Perintah Mendagri, Cabut SK Mutasi Jabatan

BlogGua CN, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) laksanakan perintah Kementrian Dalam Negeri, mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari Jabatan Struktural (mutasi jabatan) yang dilakukan Plt. Bupati Lampung Utara, Sri Widodo bulan Maret lalu.


Sebagaimana yang diutarakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara, Drs. Samsir, usai melaksanakan rapat tertutup bersama Wisnu Hidayat Perwakilan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab setempat, Senin (04/06/2018).


“Menjalankan Perintah Pimpinan, dalam hal ini Kementrian dalam Negeri,”ujar Samsir kepada para wartawan saat mendampingi Wisnu Hidayat keluar menuju lobi kantor Pemkab Lampura.


Disinggung, terlaksananya pencabutan SK mutasi jabatan dikarenakan adanya pelanggaran dalam proses mutasi Maret lalu. Samsir menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran, perintah menteri dicabut maka dicabut dan juga pencabutan SK dimaksud tidak ada alasan sepesifik.


“Tidak ada pelanggaran, perintahnya dicabut, tidak ada alasan spesifik, “tegasnya.


Diakhir Samsir menekankan kepada para ASN yang terkena mutasi Maret 2018, agar kembali pada jabatan semula dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing.


Senada dengan Setdakab, terlaksananya Pencabutan SK Mutasi Jabatan bukan semata dikarenakan adanya pelanggaran, melainkan hanya sebagai penataan ulang saja.


“Jadi prinsipnya hanya penataan ulang saja, tidak ada alasan spesifik,”pungkas Wisnu, yang kehadirannya diminta untuk memantau guna memastikan terlaksananya Pencabutan SK dimaksud.


Kabar sebelumnya, Plt Bupati Lampura Direkomendasikan KASN Tuk Batalkan Mutasi Jabatan


Polemik ketidakabsahan Pelantikan rolling/mutasi jabatan terhadap ± 170 pejabat esselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) yang dilakukan oleh Plt. Bupati daerah setempat masih menuai kontroversi dikalangan ASN sendiri dan bahkan masyarakat (...)


Penulis: pazri|editor:Adam Arassy

0 Komentar

Silahkan Komentar