Tekan Peredaran Miras, Polres Lampung Utara Gelar Razia Gabungan

BlogGua CN, Lampung Utara – Dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di Kabupaten Lampung Utara, Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran lakukan razia gabungan.


Kegiatan yang berlangsung Kamis (12/4/2018) merupakan program K2YD ( Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) dengan sasaran Produsen, Pengedar dan Pengguna Miras Ilegal.


Terpantau, dipimpin oleh masing-masing Kapolsek, ada beberapa Polsek jajaran Polres Lampung Utara melakukan kegiatan ini yakni Polsek Bukit Kemuning, Polsek Abung barat, Polsek Abung Tengah, Polsek Abung Selatan dan Polsek Sungkai Selatan.


Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengatakan, razia gabungan ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan miras. "Razia yang menyasar pedagang miras ini, untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di Lampung Utara," kata Kapolres.


Secara umum, selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, Polsek jajaran Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 botol minuman keras merk Sampurna dan 5 liter minuman keras jenis tuak.


Berkaca dengan temuan yang ada, tentu saja ini menjadi PR bagi jajaran Polres Lampung Utara untuk bisa meminimalisir bahkan menumpas habis peredaran dan penyelundupan minuman keras di wilayah Kabupaten Lampung Utara. "Awal terjadinya tindak kejahatan dari minuman keras”, ungkap Kapolres.


Editor: Adam Arassy

0 Komentar

Silahkan Komentar