Polres Lampung Utara Musnahkan Miras Alkohol dan Tuak

BlogGua CN, Lampung Utara – Kapolres Lampung Utara bersama Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan telah memusnahkan 891 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan 430 liter miras alami (tuak) yang disita dari pedagang yang tidak mengantongi izin, Jum'at ( 20/04/18) di Lapangan Mapolres setempat.


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelaksanaan oprasi K2yD (Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan) dalam beberapa minggu belakangan sekaligus sebagai upaya untuk menekan angka peredaran minuman keras (miras) oplosan yang bisa berakibat adanya korban meninggal dunia. Dengan demikian Polres Lampung Utara berikut jajaran tengah berhasil membidik sasaran dalam hal pemberantasan miras ilegal.


Pemusnahan ratusan botol miras beralkohol dan ratusan liter miras alami yang telah berlangsung, juga sebagai bentuk upaya Kapolres Lampung Utara untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan yang harus betul-betul disambut dengan optimal.


Tujuannya, agar tidak terjadi tindakan-tindakan atau pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu kekhusyuan umat Islam dalam beribadah.


Dilaksanakannya Ops K2yD razia miras juga merupakan imbas atas peristiwa di Jawa Barat Dimana Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas miras, baik produksi pabrik maupun alami serta oplosan.


"Produksi pabrikan juga kerap dijadikan bahan untuk miras oplosan”, kata Kapolres.


Tak lupa Kapolres juga meminta dukungan kepada semua pihak, baik dari Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan ormas, agar kegiatan pemberantasan miras di Lampung Utara dapat berkesinambungan.


“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Lampung Utara dapat bersih dari miras menjelang Ramadhan. Sehingga bisa lebih mengurangi potensi kejahatan”, pungkasnya.


Editor: Adam Arassy

0 Komentar

Silahkan Komentar