Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

BlogGua CN, Lampung - Diviralkannya undangan sebuah lembaga survei yang merilis hasil surveinya dengan membatasi peliputan pers. Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut, pasalanya lembaga survei bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.


Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain diakhir siaran pers dewan kehormatan, Kamis (12/04/2018) di Bbandar Lampung.


“Sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat (2) dan( 3), Pasal 6 ayat (4) maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat (1)”, katanya.


Dipaparkan Iskandar, dalam Pasal 4 ayat (2) sudah ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat (3) disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, maka pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Kedua ayat dalam Pasal 4 itu, lanjut Iskandar, sudah dipertegas pula Pasal 6 ayat (4) tentang peranan pers yang menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers”, imbuh Iskandar.


"Dalam bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers sudah ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp. 500 juta", ungkap Iskandar diakhir siaran pers.


editor: Adam Arassy

0 Komentar

Silahkan Komentar