Polisi Jebloskan 5 Pemuda Kedalam Sel, 2 Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

BlogGua CN, Lampung Utara – Lima pemuda yang mulai memasuki batas akhir keremajaannya telah disikat Polisi dan kini harus mengalami kenikmatan hidup dibalik jeruji besi sel tahanan.


Pasalnya dikarenakan telah diduga melakukan pencurian berupa 1 unit handphone, 2 pemuda berinisial Ris (17) dan San (20) disikat oleh Anggota Kepolisian Sektor Kotabumi Utara dan 3 pemuda berinisial Ed (21), Yas (23) dan Yos (20) disikat Anggota Kepolisian Sektor Abung Barat karena diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja.


Penangkapan terhadap Ris dan San dilakukan oleh petugas pada hari Selasa (31/10) 13:30 WIB dan penangkapan terhadap Ed, Yas dan Yos dilakukan oleh petugas pada hari yang sama sekitar pukul 19:30 WIB.


Ris dan San, kedua pemuda ini merupakan warga Kotabumi Udik, Lampung Utara sementara Ed, Yas dan Yos ketiganya adalah warga Tanjung Raja, Lampung Utara.


Dari hasil penggeledahan terhadap RIS dan San petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah laduk bergagang kayu warna Cokelat, 1 unit Handphone android warna Ungu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna Biru Putih yang digunakan kedua pemuda ini pada saat melakukan pencurian.


Sementara dari hasil penggeledahan terhadap Ed, Yas dan Yos, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ampel ganja kering, 1 unit handphone android warna Hitam, 1 unit handphone nokia warna Merah dan 1 unit handphone nokia warna Putih.


Saat melancarkan aksinya, Ris dan San mendekati korban yang sedang berada ditaman wisata sambil menodongkan senjata tajam jenis laduk kearah korban lalu merampas handphone korban kemudian lari kearah jalan raya menggunakan sepeda motor.


Sementara ED, Yas dan Yos sedang berbonceng tiga mengendarai sepeda motor sambil menguasai ganja yang kemudian dihentikan oleh petugas yang sedang berpatroli.


Oleh petugas Kepolisian, kelima pemuda tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijebloskan kedalam sel tahanan dan sementara, kasus masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.


“Terhadap tersangka Ris dan San diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara”, jelas Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Poeloeng Arsa Sidanu.


Terpisah, “Sementara Ed, Yas dan Yos terancam pidana penjara sebagaimana bunyi Pasal 112 dan/atau 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas, Kasat Resnarkoba AKP. Andry Gustami, saat mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP. Eka Mulyana.


*|red, BCN mengabarkan.

0 Komentar

Silahkan Komentar