Polisi Bekuk Penadah Mobil Curian

BlogGua CN, Lampung Utara – Anggota Kepolisian Team Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku yang terjaring dalam kasus pencurian berupa sebuah mobil mini bus, Selasa (7/11) sekira pukul 15:00 WIB.


Kasus pencurian itu diduga oleh aparat Kepolisian telah dilakoni lebih dari 1 orang pelaku dan saat ini pelaku yang sudah tertangkap belum bisa dipublikasikan demi kepentingan penyelidikan.


Sementara seorang laki-laki berinisial Mar (48) yang diduga sebagai penadah mobil mini bus hasil curian yang dilakukan pelaku dalam kasus ini, sudah dibekuk petugas dan diamankan ke Mako Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil penggeledahan petugas Kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plat mobil dan 1 unit mobil mini bus warna Biru menyerupai warna Abu-abu metalik.


“Pelaku Mar kita jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan”, pungkas Kasat Reskrim AKP. Syahrial.


*|pzr, mengabarkan.

0 Komentar

Silahkan Komentar