NU Lampura Dukung DPRD Setempat Bawa Bulog Ke Ranah Hukum

[caption id="attachment_1115" align="aligncenter" width="660"] Sekretaris NU Lampung Utara Agus Toni, S.Ag[/caption]

BlogGua CN, Lampung Utara – Melihat kondisi negatif atas tindakan yang diduga telah dilakukan oleh oknum Bulog Sub Driver Lampung Utara terkait beras Rastra, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Utara KH. Sonhaji Aziz.S.Pdi yang diwakili oleh Sekretaris NU Agus Toni.S.Ag angkat bicara. Pihaknya menilai bahwa telah terjadi kelalaian dalam menjalankan sebuah amanah yang diberikan kepada pejabat di lingkup Bulog.


Agus menyatakan, atas persoalan yang kini menerpa pihak Bulog dan sebagai wadah pangan (Bulog) yang memang sudah mengeluarkan pernyataan atau pengakuan adanya sebuah permasalahan. Sebaiknya dilakukan pergantian atau pembenahan agar lebih baik lagi dan yang paling penting adalah tidak terulang lagi tentang kejadian serupa dikemudian hari.


“Tugas kita kalau memang sudah "seperti itu (pengakuan dari Bulog)" berarti mereka mengakui. Kalau masukan dari kita (NU). Kalau memang bisa organisasinya itu dibenahi ya dibenahi, kalau harus di ganti pejabatnya ya diganti dan yang jelas harapan kita kedepan jangan terulang lagi kejadian seperti itu. Karena dapat merugikan masyarakat kecil. Sudah miskin, dapat beras tak layakkan kasihan”. Tanggapan Agus Toni Sekretaris NU Cabang Lampura, saat dikonfirmasi di kantornya, (19/6/2017).


Minimal dengan kejadian ini menurut Agus, harus ada tindakan dari pihak Pembkab dan Bulog setempat guna membuat sok terapi terhadap oknum bulog sub drive Lampura, dimana saat ini sudah umum diketahui ada beberapa cara untuk membuat sok terapi, diantaranya yaitu bisa berupa teguran lisan, tertulis atau pemecatan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para oknum Bulog yang sudah menyalahi aturan dan tidak menjalankan amanah  jabatan dengan baik. “Karena setiap manusia inikan harus di ingatkan. Kalau disitu-situ saja (tidak ada sok terapi) ya hanya kata maaf lalu selesai urusan. Dukungan moral bisa saja dengan cara dipindahkan atau gimana. sehingga ada sok terapinya”. Tambah Agus.


Mengenai langkah Wakil Rakyat dalam hal ini pihak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, dirinya sangat mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD setempat. Karena dalam menyikapi sebuah persoalan, Wakil Ratyat tidak akan semena-mena dan tentu semua ada mekanismenya.


“kalau wakil rakyat sudah seperti itukan artinya sudah mewakili masyarakat, dan mereka juga kalau bekerja pasti ada dasarnya dan melakukan chek and richek dulu. Kalau memang harus dibawa keranah hukum ya dibawa keranah hukum. Kalau memang dia sebatas administrasi ya administrasi dan yang jelas sebagai ormas Islam kita mendukung apa yang dilakukan oleh pihak DPRD”. Lanjut dia.


Masih lanjut Agus, dalam menyikapi persoalan oknum bulog yang telah berani menyalahi wewenangnya, itu ada dan telah tertuang didalam Surat An-Nisa ayat 58, dimana arti dalam surat itu berbunyi ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat’.


(*BERKHIN*)

0 Komentar

Silahkan Komentar