Drs. Tamanuri Gencar Lakukan Sosialisasi 4 Pilar Bhineka Tunggal Ika Dan NKRI

[caption id="attachment_1137" align="aligncenter" width="660"] Drs. Tamanuri, MM Saat bersosialisasi.[/caption]

BlogGua CN, Lampung Utara - Sosialisai Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan program dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia kemabli dilaksanakan oleh Drs. Tamanuri,MM, anggota DPR RI dari dapil Lampung II, kali ini kegiatan itu dilakukan bersama masyarakt di Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara.


Kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tidak lepas dari keinginan Drs. Tamanuri, MM untuk terus menyampaikan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelumya juga Tamanuri telah melakukan sejumlah sosialisasi dan serap aspirasi. Di dalam tugasnya sebagi wakil rakyat yang dipilih dari Dapil Lampung II. Tugas Legeslatifnya diaktualisasi untuk selalu berusaha mendengar langsung aspirasi masyarakat sehingga bisa mengemban amanah sebagai wakil rakyat yang selalu dekat dengan kehidupan masyarakat.


“Empat pilar yang kita sampaikan itu antaranya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Bhineka Tunggal Ika. Hal itu perlu terus disosialisaikan kepada nmasyarakat, mengingat keberadaan 4 pilar merupakan landasan hidup masyarakt dari sabang sampai merauke”. Jelas Tamanuri, (17/6/2017) disela sela pidatonya.


Secara khusus dilanjut Tamanuri, tujuan kegiatan ini adalah sebagai pembelajaran bersama masyarakat ntuk lebih mendalami apa itu Pancasila dalam pendekatan historis, filosofis, serta pendekatan yuridis. Dimana UUD RI 1945 sebagai sebuah konstitusi juga bisa dipahami baik dari hakekat maupun implementasinya, termasuk proses perubahan yang terjadi. “Pada titik ini, harapan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berkehidupan berbangsa dan bernegara agar sesuai dengan landasan 4 pilar yang ada”. Tambahnya.


Gubernur, DPRD Kabupaten/Kepala Daerah/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Suatu UU yang diduga bertentangan dengan UUD 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, suatu perundang-undangan di daerah UU yang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujian nya di lakuakan oleh Mahkamah Agung (MA). ”Sosialisasi 4 pilar ini penting untuk memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti di ketahui banyak konflik terjadi di lingkngan Masyarakat. Untuk itu perlu diperkuat potensi integrasi bangsa yaitu dengan bergotong royong”. Pungkasnya.


(*BERKHIN*)

0 Komentar

Silahkan Komentar