Polisi Tangkap Residivis Curat di Sungkai Utara

Pelaku dan barang bukti

BlogGua, Lampung - Seorang residivis kasus Curat dan Narkoba kembali ditangkap tim anggota Keplosian Sektor (Polsek) Sungkai Utara Polres Lampung Utara lantaran telah menggondol barang  milik orang lain. Pelaku BERI, (28), warga Desa Negera Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Kamis 6 Maret 2025 telah mengamankan seorang residivis curat yang kembali berulah di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Jum'at (07/03/2025) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. 

Kronologis kejadian, lanjut Budiarto, terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban yang beralamatkan di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. 

Mulanya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah lalu masuk ke dalam kamar. Kemudian, pelaku menggondol barang - barang milik korban berupa 1 unit HP merk Xiomi Poco X3 dan uang Rp.500.000, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000. 

"Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti," imbuhnya.

Sebagai informasi;

Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tahun 2020, Residivis tindak pidana narkoba tahun 2020. Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

0 Komentar

Silahkan Komentar