Sedih, Hairul Fadilla Kini Bagaikan Cacing Mules di DPMPTSP Lampung Utara

Surat dari DPMPTS Lampung Utara

BlogGua, Lampung -  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Hairul Fadilla yang kerap selalu berpose tersenyum lebar di depan kamera. Kini harus menahan rasa sakit di bagian perutnya, sehingga ekspresi wajah yang dahulu sedap dipandang, namun kini bagaikan Cacing Mules.

Hal itu disampaikan oleh OmGua usai mengambil dokumen dari kantor DPMPTSP Lampung Utara. Namun, Dokumen yang diharapkan tidak sesuai perihal surat yang dikirim oleh BlogGua kepada dinas tersebut, Kamis (21/03/2024) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

“Cacing Mules: Bagian raut wajahnya pucat 'tidak jelas' sambil menahan rasa sakit di perut ketika menjelaskan surat balasan yang bukan merupakan dokumen rekapitulisasi penerbitan IMB tahun 2022,” jelasnya.

Akan tetapi di balik rasa sedih yang merupakan bentuk rasa prihatin OmGua, justru Hairul Fadilla menunjukkan sikap dan tindakan yang menyebalkan.

Pasalnya, dia tidak mau berdiskusi guna menyamakan persepsi terkait surat yang ditujukan BlogGua dengan perihal Permohonan Permintaan Data tanggal 18 Maret 2024 yang berkaitan dengan polemik IMB Tahun 2022 yang kini jelas dinyatakan tidak berlaku oleh Kementrian PUPR. Namun, Hairul Fadilla justru menandatangani surat balasan tanpa tanggal surat yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Multimedia Anak Bangsa yang merupakan perusahaan pengelola BlogGua,  dengan dasar surat sebagai berikut:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Presiden No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  3. Peraturan Bupati No. 69 tahun 2023 tetang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari dasar surat tersebut publik bisa melihat penjabarannya di mesin penelusuan android, yang nantinya akan dapat publik simpulkan bahwa DPMPTSP Lampung Utara seolah-olah meragukan legalitas BlogGua. Namun, hal itu justru membuat OmGua semakin menggelitik. Karena sebelum beroperasi lebih jauh, BlogGua lebih mengutamakan legalitas badan usaha terlebih dahulu dan bahkan sebelum pihak DPMPTSP Lampung Utara aktif berkoordinasi melaksanakan peraturan OSS yang diluncurkan Kementrian Investasi/BKPM, BlogGua sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kementrian tersebut.

Pasalnya lagi, isi surat yang diterbitkan Hairul Fadilla tersebut dapat terindikasi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Karena, tindakan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan perihal surat yang ditujukan oleh BlogGua, dimana mereka justru membuat surat balasan yang sengaja menghambat atau menghalangi pekerjaan pers atau awak media dengan beragam cara dan alasan. Namun jika saat ini publik rindu ingin melihat senyum lebar Hairul Fadilla, publik bisa melihat banner himbauan di depan halaman parkir Masjid Al Ikhlas di Jl. Ratu Prawira Negara, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung. Semoga mengedukasi dan menghibur,” kata OmGua.  

Diakhir OmGua mengingatkan, tidak ada yang perlu dirahasiakan dari Pers. Namun, perlu dikoordinasikan. (pzr)

Diberitakan sebelumnya: Polemik IMB 2022 PT Djarum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Lampung Utara, menarik perhatian Inspektorat setempat untuk melakukan tindakan terhadap dinas terkait dan menyambut baik informasi yang sudah disajikan media massa.

Baca selengkapnya: Polemik IMB 2022 PT Djarum, Inspektorat Akan Tindak DPM-PTSP Lampung Utara


0 Komentar

Silahkan Komentar