Momen kegiatan |
BlogGua, Jakarta - Wakil Bupati Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, M.T menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Tahun 2023 di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/07/2023).
Kehadiran Ali Rahman didampingi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Kussarwono, M.T dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Edwin Bavur, S.Sos.,S.S.
Sehubungan dengan Surat Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 590/2945/V.05/2023 Tanggal 14 Juli 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung, Surat Walikota Serang Nomor : 600/990-DPUPR/2023 tanggal 18 Juli 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentag Rencana Detail Tata Ruang WP Curug, Walantaka, Taktakan dan Kasemen Kota Serang, dan Surat Bupati Tabanan Nomor : 650/8348/DPUPR tanggal 11 Juli 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tabanan Kabupaten Tabanan, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten. Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.
Pada rakor tersebut dilakukan Pemaparan tentang revisi RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 oleh Gubernur Lampung, Sambutan DPRD Provinsi Lampung, dilanjutkan Tanggapan Bupati/Walikota terhadap Revisi RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, Pemaparan tentang RDTR WP Curug, Walantaka, Taktakan dan Kasemen Kota Serang Tahun 2023-2043 oleh Walikota Serang, Pemaparan tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tabanan Tahun 2023-2043 oleh Bupati Tabanan.
Usai dibuka seraca resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, selanjutnya dilakukan diskusi dan penyampaian masukan Kementerian/Lembaga yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I. (kmf)
0 Komentar
Silahkan Komentar