Kekerasan Terhadap Sumantri, 7 Lembaga Ormas dan Kewartawanan Nyatakan Sikap Ke Polisi

BlogGua, Lampung - Buntut dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terlapor Oknum Kepala Pekon Way Nipah berinisial APL terhadap wartawan Wawai News Sumantri, sejumlah Ormas dan Lembaga Profesi Kewartawanan Kabupaten Tanggamus, layangkan surat pernyataan sikap ditujukan kepada Polres setempat, Tanggamus, Lampung, Kamis (09/03/2023).

Pernyataan sikap sebagai dukungan moral terhadap wartawan Sumantri, yang kini perkaranya tengah ditangani oleh pihak Kepolisian, tertuang dalam surat Pernyataan Sikap ditandatangani oleh Ketua Ormas MP3, Ketua Ormas GMICAK, Ketua Ormas GMBI, Ketua Ormas YPPKM, dan Ketua Organisasi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L), IPJI serta PIJT, ditujukan langsung kepada Kapolres Kabupaten Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra.

Bersama dengan beberapa anggota dan wartawan, Ketua YPPKM, Adi Amril mengatakan, mewakili rekan-rekan media dan para Ketua Ormas, Ketua Organisasi Kewartawanan dalam hal perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan Wawai News Sumantri oleh. Pihaknya, meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat mempertimbangkan perkaranya dengan mengaitkan pada UU Pokok Pers, yang di dalamnya ada Pasal 18.

Telah diketahui bersama, dalam perkara tersebut sesuai laporan atau LP/GAR/B/76/111/2023/SPKT/polres tgms/Polda LPG tertanggal 01 Maret 2023, Surat perintah tugas nomor SPGAS/66/111/2023 Reskrim tertanggal 02 Maret 2023, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor SP2H/96/111/2023 Reskrim tertanggal 05 Maret 2023.

"Dalam pemerapan pasal perkara rekan kami Sumantri sebagai korban, hanya sangkaan hukuman ringan terhadap pelaku. Tentunya, kami hanya menyampaikan sebatas koordinasi kepada Kepolisian, untuk dapat di terapkan juga Pasal 18 UU Pokok Pers,"kata Adi.

Menanggapi hal itu, Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra menyampaikan, bahwa perkara ini sudah jelas, dirinya sudah sampaikan ini Atensi dan untuk diperhatikan. Untuk perkembangan, bisa ditanyakan langsung ke penyidik.

"Saya sudah jamin kebebasan pers, karenasaya yakin insan pers kita sudah dewasa, sudah bisa membedakan yang mana fitnah, provokasi, yang mana hasutan, yang mana kritik,"ujarnya.

Masih kata Kapolres, Kepolisian pihak independen dan sudah ada ranah tugas masing-masing dengan kewenangan masing-masing. Artinya tidak bisa ada intervensi. 

"Mari bersama saling menghargai. Sudah saya tekankan berkali-kali kepada Kasat Reskrim demikian juga dengan Kasat Intel,"pungkasnya. (*/)

Diberitakan sebelumnya: Didampingi Ketua Lembaga Profesi wartawan, Warmansyah Ketua PWRI Tanggamus, Budi WM Ketua AJO-L Tanggamus  dan Amroni LSM GMBI Distrik Tanggamus, Adi Amril, Badan advokasi  NasDem, serta  puluhan rekan jurnalis. Sumantri  Kabiro Wawainews.id mendatangi SPKT Polres Tanggamus melaporkan Tindak kekerasan dan penganiayaan oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah, yang juga selaku ketua APDESI Kecamatan Pematang Sawa terhadap wartawan, kini resmi dilaporkan ke SPKT Polres Tanggamus Pada  Rabu, (01 Maret 2023). {...}

Baca selengkapnya: Oknum Kakon Way Nipah Dilaporkan ke Polisi Oleh Wartawan

0 Komentar

Silahkan Komentar