Diduga Oknum Guru Pukul Wartawan, Redaksi Media Angkat Bicara

Mintaria Gunadi

BlogGua, Lampung - Pasca dugaan peristiwa pemukulan terhadap seorang wartawan media siber FajarFokusInformasi (FFI), Nopi Yandi yang dilakukan oleh oknum guru berinisial WA yang juga mantan Pj Kepala Sekolah (UPTD) SD Talang Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, pada hari Kamis 9 Maret 2023. Kini resmi di laporkan ke aparat Kepolisian wilayah hukum setempat.

Laporan di maksud tertuang dalam Nomor :  LP / GAR / B / 06 / III / 2022 / SPKT / SEK - AB - Barat / Polres Lamut /PLD - LPG- atas dugaan penganiayaan, tertanggal 9 Maret 2023.

Mengutip dari awal pemicu permasalahan, terlapor WA tidak terima atas pemberitaan dirinya yang diduga selewengkan sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2022.

Dengan kejadian peristiwa ini, Redaksi Fajar Fokus Informasi, Mintaria Gunadi angkat bicara dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Sektor Kepolisian Abung Barat menindak pelaku bukan hanya dugaan penganiayaan saja.

Tetapi menurut Mintaria Gunadi harus kembali lagi dalam konteks hukum pada permasalahannya berawal dari pemberitaan awak media.

"Bila merunut timbulnya dugaan pemukulan terhadap wartawan saya, di sebabkan oleh pemberitaan, maka saya meminta dengan aparat Kepolisian Sektor Abung Barat. Agar dapat menerapkan Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999. Sebagaimana disebutkan di Pasal 4 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 18 Ayat 1," jelasnya.

Berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat, menghalangi di dalam tugas pelaksanaan ketentuan." Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana,  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500. 000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah).

"Bentuk dari menghambat, menghalangi di dalam tugas Pers/Wartawan, dibuktikan sendiri, oleh WA kepada wartawan saya, yang secara langsung telah melakukan pemukulan akibat dari beberapa pemberitaan tentang dirinya," imbuh Mintaria Gunadi.

Kemudian Mintaria Gunadi menambahkan, terkait pula dugaan di berita sebelumnya, Kepolisian Sektor Abung Barat dapat untuk mengusut terkait  dugaan penyimpangan dana BOS pada tahun 2022 yang lalu pada masa WA menjabat menjadi Pj Kepala UPTD SD Talang Pengaringan.

"Hal tersebut sesuai dengan pengakuan dari terlapor WA sendiri, bahwasanya dalam pengelolaan dana BOS di tahun anggaran tersebut, merangkap tiga tugas dan fungsi di dalam pengelolaan dana BOS," kata Mintaria Gunadi.

Adapun, lanjut Mintaria Gunadi, tiga tugas dan fungsi dimaksud di antaranya, terlapor WA selaku Pj Kepala UPTD. Selanjutnya terlapor WA bertugas sebagai Operator Dana BOS dan sekaligus menjadi Bendahara BOS. 

"Sedangkan dalam ketentuan Permendagri Nomor 24 tahun 2020 Pasal 13 berbunyi bahwa tugas pokok Bendahara Khusus Pengelolaan Dana BOS yang selanjutnya disebut Bendahara Dana BOS adalah PNS yang ditunjuk. Menerima, menyimpan dan membayarkan, menatausahakan, kemudian mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan belanja Dana BOS pada Satuan Pendidikan," papar Mintaria Gunadi.

Dari beberapa kejanggalan tersebut, masih kata Mintaria Gunadi, maka sangat di yakini, terlapor WA pada masa menjabat dapat diduga telah melanggar peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

"Di duga kangkangi Permendagri Nomor 24 tahun 2020, kemudian diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (*/)

0 Komentar

Silahkan Komentar