Bupati Turun Tangan Langsung, Lakukan Pengawasan Obat Dilarang Beredar di Way Kanan

Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya (masker Hitam)

BlogGua, Lampung -  Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya turun tangan langsung ke lokasi untuk melakukan kegiatan Pengawasan Sarana Kefarmasian keberbagai Rumah Sakit, Apotik dan Toko Obat di Wilayah Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Kegiatan pengawasan kefarmasian dimakasud, jelas Adipati, dilakukan untuk memastikan Obat-obat yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas tidak beredar di Kabupaten Way Kanan.

“Baru sore kemarin ada surat dari BPOM yang menyatakan bahwa terdapat 133 obat sediaan cair/sirup yang boleh diresepkan oleh Tenaga Kesehatan, serta 3 obat yang dilarang sediaan oleh BPOM,"imbuhnya.

Untuk itu, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tiga obat yang dilarang ketersediaannya oleh BPOM tidak beredar di Kabupaten Way Kanan.

"Pengawasan ini juga  sebagai langkah memberikan keamanan, kesehatan terhadap masyarakat”, tandasnya.

Diketahui, Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat dari BPOM yang menyatakan bahwa terdapat 133 obat sediaan cair/sirup yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan, serta 3 obat yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas.

Pengawasan dilakukan terhadap RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Pasar Gunung Katun serta Apotek yang ada di Kecamatan Baradatu Way Kanan.

Tampak hadir mendampingi Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, yakni : Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Way Kanan Harun Anosa, dan Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan Srikandi. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar