Selesaikan Sengketa Lahan HGU PT. HIM, Presiden dan Kapolri Harus Turun Tangan?!

Arieyanto Wertha, SH,. MH (kemeja garis-garis)

BlogGua, Lampung - UNTUK menyelesaikan kasus sengketa tanah antara Masyarakat Adat 5 Keturunan Kampung Bandar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung dengan PT.Huma Indah Mekar (PT. HIM), tampaknya Presiden dan Kapolri perlu turun tangan langsung sebagai wujud dan implementasi atas Instruksi yang disampaikan untuk memberantas mafia tanah yang menggurita di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Keterlibatan oknum pejabat pemerintah dan oknum aparat penegak hukum begitu terstruktur sistematis dan masif (TSM), melindungi dan bekerjasama dengan oligarki dengan cara melawan hukum, menyerobot, merampas, menguasai tanah-tanah rakyat tanpa alas hak yang dapat di pertanggung jawabkan.

Masyarakat Adat 5 Keturunan Kampung Bandardewa sejak tahun 1982 artinya sudah melampaui 40 tahun memperjuangkan hak mereka atas tanah seluas 1.470 Ha sesuai dengan Soerat Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/Kampoeng/1922 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Bandar Dewa dan telah pula didaftarkan di Pesirah Marga Tegamoan pada tahun 1936, yang saat ini patut diduga telah diserobot oleh PT. HIM anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (Bakrie Group) dengan cara melawan hukum. 

Berbagai upaya telah dilakukan. Sejak tahun 1982 sampai dengan saat ini tiada hentinya ahli waris 5 Keturunan melakukan upaya-upaya dengan melibatkan berbagai elemen dan lembaga negara. Mulai dari tingkat Kampung, Kecamatan, Kabupaten, DPRD, Gubernur, DPR RI, Lembaga Peradilan dan bahkan sampai ke KOMNAS HAM.

Saat ini, ahli waris 5 Keturunan bersandar kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulang Bawang Barat, agar dapat menyelesaikan sengketa tanah antara 5 Keturunan dengan PT. HIM. Sebagaimana rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulang Bawang Barat atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria, PT. HIM dan ahli waris 5 Keturunan pada tanggal 19 Januari 2022, yang merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU PT. HIM dan sekaligus menertibkan perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut. 

Sedikitnya ada sembilan poin penghambat penyelesaian kasus ini yang perlu menjadi perhatian negara melalui pemerintah, diantaranya:

  1. Indikasi adanya manipulasi luas HGU yang tentunya berimplikasi terhadap penerimaan negara dari sektor pajak PBB perkebunan;
  2. Tumpang tindih HGU dalam areal tanah Ulayat 5 keturunan Bandar Dewa HGU No 16, 27 dan No.81 padahal lahan tersebut belum dibebaskan kepada ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa yang berhak beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No 79/Kampoeng/1922;
  3. Penjegalan ukur ulang HGU PT. HIM tahun 2008 dan Tahun 2009 yang telah diprogramkan pembiayaannya dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang yang telah direkomendasikan Komisi II DPR RI;
  4. Diterbitkannya secara rahasia, keputusan Kepala BPN No 35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 yang memberikan perpanjangan jangka waktu hak dari tahun 2019 menjadi 2044, ketika kasus sengketa ini sedang dimediasi Komnasham;
  5. Tidak menindaklanjuti rekomendasi Tim Terpadu penyelesaian konflik perkebunan Provinsi Lampung, agar PT. HIM menyelesaikan perijinan HGU sesuai dengan ketentuan peraturan per UU-an;
  6. Bupati Tulang Bawang Barat tidak segera merespons dan peka terhadap rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menertibkan dan menata  dengan melakukan ukur ulang luas areal PT. HIM agar batas bidang tanahnya tidak menyerobot hak-hak tanah ulayat 5 keturunan Bandar Dewa di Pal 133 sampai Pal 139;
  7. Instruksi Kapolri untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia sebagai amanah Presiden RI cenderung diabaikan oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat;
  8. Situasi kondusifitas di areal kebun PT. HIM 1 bulan terakhir yang berpotensi menimbulkan konflik akibat lambannya Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menangani sengketa yang telah berlangsung 40 tahun;
  9. Pada sisi lain, pihak PT. HIM seakan-akan tutup mata dan tidak punya niat untuk menyelesaikan masalah ini, justru malah membuat percontohan penanaman padi Gogo di areal PT. HIM yang sebagian arealnya bermasalah dengan masyarakat disekitarnya.

Lampung, Kamis (10 Pebruari 2022)

Oleh: Arieyanto Wertha, SH,. MH. (Ahli Waris 5 keturunan Bandar Dewa pilar Pangeran Balak/ Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung). (*)

Diposting sebelumnya: DIAMNYA Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat dalam merespon persoalan lahan Ulayat 5 keturunan Bandar Dewa, sungguh sangat disesalkan. Pemkab yang dinahkodai Bupati Umar Ahmad itu seolah mati suri! {...}

Baca selengkapnya: Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Mati Suri?!

0 Komentar

Silahkan Komentar