Pemkab-Kejari Tanggamus Perpanjang MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani (berhijab)

BlogGua, Lampung - Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kabupaten Tanggamus di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Kamis (10/02/2022)

Dewi Handajani menyambut baik atas MoU antara Kejari dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait Penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.

"Semoga dengan kerjasama ini dapat mendorong percepatan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan demi mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera,"tuturnya.

Dengan kerjasama ini, sambung Dewi, Pemda Tanggamus melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah akan dapat melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan Kerjasama ini, kedepan tidak ada lagi keragu-raguan dari perangkat daerah dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan,"jelasnya.

Disamping itu Dewi mengatakan, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedepan diharapkan ada komunikasi terus - menerus dan langkah riil sehingga terwujud tata kelola pemerintahah yang bersih, taat hukum dan berwibawa. Muaranya, tegas Dewi, dapat mewujudkan OPD yang menjadi kebanggaan kita semua, kebanggaan masyarakat Kabupaten Tanggamus.

"Lakukan pendampingan sehingga anggaran dapat betul dimanfaatkan dalam pemulihan ekonomi nasional ditengah Pandemi Covid-19. Dengan mitra strategis dari kejaksaan, kita saling melengkapi sehingga visi - misi, tekad kita semua. Kabupaten Tanggamus tetap aman,"imbuhnya.

Diakhir Dewi mengaku, dari kerjasama ini juga sudah banyak yang dirasakan termasuk dengan aset - aset di Tanggamus tetap terjaga dan dapat terus didampingi.

"Bagaimana tindak lanjut upaya kita bersama kedepan untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara, bagaimana masyarakat kita maju dengan segala kondisi keterbatasan,"tandas menantu dari manatan Sekda Lampung Utara, Herwan Ahmad tersebut.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi mengatakan, kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya yang memang habis di Februari 2022.

"Kita harapkan dengan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini bisa bermanfaat, khususnya bagi Pemerintahan Daerah terutama menyikapi tentang masalah masalah hukum,"ujarnya.

Dijelaskan Yunardi, tujuan utama MoU tersebut adalah untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dan pemulihan ekonomi nasional serta menegakkan kemajuan pemerintah daerah dan melaksanakan pelayanan.

"MoU ini sendiri berlaku selama dua tahun, yakni Februari 2022 sampai dengan Februari 2024, jadi setiap dua tahun sekali kita lakukan evaluasi dan perpanjangan,"pungkasnya.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanggamus, Hj. Dewi handajani, Wakil Bupati Tanggamus/AM. Syafi'i, Sekretaris Daerah Tanggamus/Hamid Heriansyah Lubis, Inspektur/Ernalia, Kepala Kejari Tanggamus/Yunardi beserta Jajaran, Para Asisten, Para OPD, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama. (Humas)

0 Komentar

Silahkan Komentar