Menteri Ketenagakerjaan Ingatkan Daerah Terus Ciptakan Lapangan Kerja

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto 

BlogGua, Lampung - Salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hal tersebut sebagaimana sambutan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur Lampung bertindak sebagai Pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022, di Balai Keratun Lt.III, Bandar Lampung, Kamis (03/02/2022).

Dijelaskannya, regulasi ini diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia. 

"Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19," kata Menaker.

K3, lanjutnya, menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.

Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi, jelasnya, maka diperlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3.

"Oleh karena itu, tugas kita adalah melaksanakan sebaik - baiknya semua regulasi tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya. (Diskominfotik Lampung)

0 Komentar

Silahkan Komentar