Polda Lampung Tindaklanjuti Dugaan Mafia Tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa

Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Bandar Dewa, Aryanto WH (depan)

BlogGua, Bandar Lampung - Salah satu Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Bandar Dewa, Aryanto WH memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Gedung C Lantai I Ruang Unit II Subdit II sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa pada tanggal 3 Desember 2021 tentang perpanjangan HGU Nomor 16 tahun 1989 atas nama PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM),  Rabu (05/01/2022).

Aryanto WH , dihadapan Penyidik Pembantu, Aipda Hermanto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan pengaduan yang disampaikan. 

Ketika didesak oleh awak media apa saja yang telah disampaikan, Aryanto WH minta bersabar lantaran Berita Acara belum selesai.

"Rekan-rekan semua harap sabar. Karena Berita Acara akan dilanjutkan pada hari Jum'at tanggal 7 Januari 2022," jawab Aryanto santai. 

Ditempat berbeda, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Achmad Sobrie memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Lampung yang sigap merespon laporan dugaan mafia tanah di lahan Ulayat mereka.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menyikapi secara tepat Laporan dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah 5 keturunan dengan PT. HIM, sejalan dengan Instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk memberantas Mafia Tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kasus ini yang telah berlangsung hampir 40 tahun, tidak pernah selesai secara tuntas," ungkap Sobrie via pesan elektronik, Kamis (06/01/2022).

Kami berharap, lanjut mantan Widyaswara itu, pihak Polda Lampung dapat segera menetapkan tersangkanya, sesuai dengan data fakta-fakta persidangan yang telah digelar dalam sidang perkara gugatan HGU PT. HIM No 16 Tahun 1989 dan sertipikat No 16 di PTUN Bandarlampung.

"Pada saat yang bersamaan, kami sangat berharap pihak Polres Tulang Bawang Barat dapat segera mengamankan dan mengambil tindakan hukum atas pengaduan kami terkait penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 139 yang diluar HGU. Namun ditanami karet oleh PT. HIM karena sangat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan," tutup Achmad Sobrie mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.(*/Junaidi Ismail)

Diberitakan sebelumnya, Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk segera melakukan tindakan nyata dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan Ulayat masyarakat Lima keturunan Bandardewa yang sampai saat ini dalam sengketa dengan PT. HIM. {...}

Baca selengkapnya : Lima Keturunan Bandardewa Tagih Janji Komisi I DPRD Tulang Bawang Barat

0 Komentar

Silahkan Komentar