Kades Mulya Agung Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi

Kepala Desa Mulya Agung, Sonny Imawan (kaos Hitam)

BlogGua, Mesuji - Kepala Desa (Kades) Mulya Agung, Sonny Imawan  mewakili masyarakatnya menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) berikut tiga butir amunisi ke jajaran Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji di di RM. Tias Ragil Desa Mulya Agung kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Rabu (22/12/2021).

Penyerahan Senpira tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang, IPDA R. Girsang.

Sonny Imawan menjelaskan, Senpira yang di serahkan adalah milik masyarakat yang sebelumnya telah diserahkan ke pada Pemerintah Desa untuk diserahkan ke  pihak Kepolisian Polres Mesuji.

"Iya hari ini saya baru saja menyerahkan satu pucuk Senpira dan tiga butir amunisi ke pihak Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji  yang diterima oleh Kanit Reskrim IPDA R.Girsang,"ujarnya.

Selain itu, Sonny menghimbau kepada masyarakat, khusnya warga Mulya Agung. Jika masih ada yang menyimpan dan memiliki Senpira agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Jika takut untuk menyerahkannya langsung, kami Pemdes siap membantu dan memfasilitasinya. Saya pastikan tidak ada ancaman dan tindakan hukum bagi masyarakat yang menyerahkannya secara langsung,"jelas Sonny.

Sementara, Kanit Reskrim IPDA, R.Girsang mewakili Kapolsek Simpang Pematang AKP. Agung Ferdika menyampaikan terimakasih kepada semua Kepala Desa dan masyarakat Mesuji yang sudah mau menyerahkan langsung Senpira ke pihak Kepolisian.

Lanjut Girsang, dengan adanya penyerahan langsung maupun yang diwakilkan kepada Aparatur Desa masing-masing, itu menandakan bahwa masyarakat Mesuji saat ini sudah mengerti tentang larangan dan sanksi hukum jika memiliki dan menyimpan Senpira tanpa ijin.

"Terima kasih kepada aparatur desa dan juga kepada semua masyarakat yang sudah sadar dan mau menyerahkan Senpira miliknya keaparat penegak hukum. Kita dari Kepolisian tak henti-hentinya selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika masih ada yang memiliki dan menyimpan Senpira agar dapat segera menyerahkannya ke pihak Kepolisian Terdekat.

Senada dengan Kades, dimana Kanit Girsang juga memastikan tidak akan ada sanksi hukum bagi mereka yang menyerahkan Senpira tersebut secara suka rela.

"Akan tetapi jika sampai nanti para pemilik Senpira diketahui dan tertangkap tangan memiliki dan menyimpan Senpira oleh petugas, maka yang bersangkutan dapat dikenakan undang-undang darurat Pasal 1 (1) No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara," pungkasnya.(YUDHA)

0 Komentar

Silahkan Komentar