Cek Laporan Mafia Tanah, Perwakilan 5 Keturunan Bandardewa Kunjungi Polda Lampung

Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha, Benson Wertha, Muchlis L Wertha dan Haidar menghadap Direskrimum Polda Lampung

BlogGua, BANDAR LAMPUNG - Guna mengetahui tindak lanjut laporan Mafia Tanah oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) beberapa waktu lalu. Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha, Benson Wertha, Muchlis L Wertha dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Senin (13/12/2021).

Dalam kunjungan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa diterima oleh Kepala Subdirektorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar dan Kanit Kompol Rohmin di Polda Lampung.

AKBP Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen kasus mafia tanah HGU PT. HIM yang dilaporkan oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah dibalik penerbitan HGU No 16 atas nama PT. HIM dengan profesional sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku," janji AKBP Muchtar.

Sementara itu, Arieyanto Wertha mengatakan, Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang belakangan diputus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) oleh PTUN Bandar Lampung. 

"Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandar Lampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL," pungkasnya. (*)

Diberitakan sebelumnya, Bersama kuasa hukum, Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa menggelar Rapat Evaluasi dan Rencana Kedepan pasca berakhirnya persidangan PTUN Bandar Lampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT. HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa dengan ditandai keluarnya putusan Niet Onvantkelijkverklaard (NO) di Easy Coffee, Enggal, BandarLampung, Sabtu  (11/12/2021) petang. {...}

Baca selengkapnya : Tiga Langkah Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandardewa Pasca Putusan Hakim

0 Komentar

Silahkan Komentar