Deferi Zan Minta Maaf, AWPI versi Hengki Ahmat Jazuli yang Sah

Sepenggal scrrenshoot lampiran surat Kemenkumham AWPI

BlogGua, Lampung Utara – Terkait adanya informasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia dualisme, yaitu AWPI versi Nadiyanto dan AWPI Hengki Ahmat Jazuli, kini Deferi Zan meminta maaf kepada public dan menyatakan serta membenarkan bahwa AWPI versi Hengki Ahmat Jazuli lah yang sah dan diakui oleh Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), Sabtu (6/11/2021)

Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Deferi Zan di Kotabumi, Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Pernyataan tersebut juga dilontarkan oleh Deferi Zan sesuai dengan adanya bukti Surat Keputusan Kemenkuham dengan Nomor AHU-0001527.AH.01.08.Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia. dalam surat tersebut menyatakan bahwa atas nama Hengki Ahmat Jazuli sebagai Ketua Umum AWPI.

Deferi Zan juga menyatakan bahwa ia telah mengalami kekeliruan, dan sempat menyangka bahwa AWPI Versi Nadiyanto lah yang sah, namun nyatanya AWPI Versi Hengki Ahmat Jazuli lah yang benar-benar sah dan diakui oleh Kemenkumham.

“Saya keliru dan ternyata AWPI yang sah dan yang diakui oleh Kemenkumham itu yang versi Hengki Ahmat Jazuli,” jelasnya.

Tidak hanya menyatakan kebenaran tersebut, namun Deferi Zan juga secara pribadi mminta maaf dengan sebesar-besarnya atas pernyataan sebelumnya  yang pernah menyatakan bahwa AWPI Nadiyanto lah yang sah.

“Saya juga secara pribadi benar-benar minta maaf atas pernyataan saya yang sebelumnya, dan sekarang saya menyatakan bahwa AWPI Hengki Ahmat Jazuli lah yang sah dan diakui, pengakuan ini saya lontarkan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ungkapnya seraya menyatakan juga,"Terkait komentar Nadianto mengenai AWPI itu tidaklah benar,” tutupnya.(*)

0 Komentar

Silahkan Komentar