Sekdaprov Lampung ikuti FGD Optimalisasi Penanganan Permasalahan Warisan Dunia

Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto

BlogGua, Bandar Lampung - Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengikuti Focus Group Discussion bersama Staf Ahli Bidang Sosial Budaya RI dengan tema "Optimalisasi Penanganan Permasalahan Warisan Dunia Berbasis Natural yang termasuk ke dalam Daftar Terancam Bahaya oleh UNESCO dalam Rangka Keamanan Nasional", melalui Virtual Meeting, di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Selasa (28/09/2021).

Hadir dalam acara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekertaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. 

Pada acara dipaparkan terkait Hutan Hujan Tropis Sumatra (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra [TRHS]), TRHS melingkupi 3 (tiga) Taman Nasional yaitu Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). 

TRHS atau Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera masuk dalam Situs Warisan yang terancam atau World Hentage in Danger sejak tahun 2011 karena pembukaan lahan, illegal logging, eksploitasi massal dan pembangunan jalan raya. 

Pelestarian, konsekuensi dan Kewajiban Pemerintah sebagai Anggota Konvensi Warisan Dunia, yaitu: mempertahankan keaslian situs warisan dunia, menerapkan manajemen yang baik dan efisien, melakukan proteksi dan mendidik masyarakat untuk turut melestarikan situs warisan dunia, melaporkan perkembangan dan pengelolaan kepada WHC dalam bentuk laporan state of conservation setiap tahun, melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO selaku penanggung program UNESCO di Indonesia. 

Permasalahan dan Kondisi Terkini TRHS Sidang WHC ke 44 di Fuznou, China tanggal 16 - 31 Juli 2021 memutuskan TRHS tetap dalam daftar warisan dunia dalam bahaya. Terdapat 10 poin keputusan terkait TRHS, dimana keputusan ini tanpa pembahasan lebih lanjut sesuai dengan dokumen WHC/21/44.COM//7A.52 yang diadopsi pada tanggal 21 Juli 2021 dan terdapat 4 poin penting (pending issues) yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Indonesia, yaitu: Masih terjadi kerusakan terhadap TRHS yang diakibatkan olah kegiatan pembangunan jalan, pembukaan ladang pertanian, kegiatan perdagangan illegal dan pembalakan liar serta lemahnya koordinasi antar institusi Pemerintah Indonesia, adanya pembangunan dan peningkatan jalan di dalam area TNGL dan TNKS; Proposal pembangunan Trans Sumatera di Kawasan TNKS; dan Rencana Jalan Muara Situlen-Gelombang yang melalui TNGL, perlunya tindakan korektif terkait TRHS dengan memperkuat monitoring terhadap 4 (empat) satwa kunci OUV, yaitu: Gajah, Harimau, Badak dan Orangutan. 

Tindak Lanjut Pelestarian TRHS salah satunya, diperlukan upaya optimal dan konkrit untuk menyelesaikan permasalahan Warisan Alam Dunia TRHS dalam rangka diplomasi kebudayaan Indonesia dan menjaga Keamanan Nasional. (Diskominfotik)

0 Komentar

Silahkan Komentar