Kasus Aksi Rentenir Tagih Hutang, Masih Diselidiki Oleh Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Zaldi

BlogGua, Lampung Utara – Terkait kasus Aksi Rentenir Tagih hutang yang dipolisikan oleh M. Rizal selaku korban, hingga kini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota Polres Lampung Utara, Kamis (2/9/2021).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Zaldi mewakili Kapolsek IPDA ANDRIES menjelaskan, permasalahan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dalam arti pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi terkait.

“Jadi kita dari Polsek Kotabumi Kota masih menggali bukti-bukti dan keterangan dari para saksi, apakah kuat dimana ada tindak pindananya, apakah dia dipenggelapannnya atau di pengancamannya masih kita gali dan para saski masih ada yang kita periksa,” ujarnya.

Selain itu, pihak Polsek Kotabumi Kota sedang mengupayakan untuk berkoordinasi dengan kelurahan setempat dengan tujuan apakah dapat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan tetap melibatkan perangkat desa atau kelurahan setempat dan aparat hukum.

“Tapi itu masih bergantung sama kedua belah pihak, apakah mau bermediasi atau tidak, namun proses hukum tetap berjalan,” jelas Zaldi.

Sesuai dengan proses hukum, maka pihak kepolisian kini untuk sementara mengenakan pasal tuduhan berlapis terhadap Rentenir, Sakri, dimana sebelumnya dijerat pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman,  kini dilapis Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900”.

Dijelaskan kembali oleh IPDA Zaldi, bahwa Pihak Kepolisian khususnya Polsek Kotabumi Kota masih mengumpulkan bukti-bukti kuat dari para saksi dan akan mengatasi kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang tertera.

“Karena semua perkara itu penting, kalau memang masyarakat sudah ada keputusan, puas atau tidaknya dengan hasil yang kita selesaikan baru bisa ditentukan perkara ringan atau beratnya, kita tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum,” tutup IPDA Zaldi.

Diberitakan sebelumnya, Rentenir Sakri yang diduga melakukan tindakan pengancaman dengan senjata tajam terhadap Dicky anak dari korban bernama M.Rizal dan dugaan penggelapan atas dasar surat jaminan berupa SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang juga belum dikembalikan kepada keluarga M.Rizal. (Shanti)

Baca Selengkapnya : Aksi Rentenir Tagih Hutang, Dilaporkan ke Polisi


0 Komentar

Silahkan Komentar