Aksi Rentenir Tagih Hutang, Dilaporkan ke Polisi

M. Rizal

BlogGua, Lampung Utara – Berawal dari hutang piutang yang dipinjamkan, seorang rentenir nekat membakar pagar pekarangan rumah warga dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, Senin (30/8/2021).

M.Rizal yang bertempat tinggal di Jalan Beringin RT 003/ RW 004 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara menjadi korban seorang rentenir berinisial Skr.

Dimana itu bermula dari M.Rizal meminjam uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dari seorang rentenir berinisial Skr dengan tempo yang sangat singkat yaitu satu bulan, dan disertai dengan bunga 30% (tiga puluh persen) serta menaruh jaminan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Sehingga uang yang harus dibayarkan sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Namun pada saat jatuh tempo, pada bulan pertama M.Rizal hanya sanggup untuk membayar bunganya saja. Namun pada bulan berikutnya, M.Rizal telah melunaskan hutang tersebut beserta bunga yang telah disepakati, yaitu sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Itu langsung saya lunasin semua sama bunganya juga, tapi jaminannya sampai sekarang kok engak dipulangkan, saya sempat nanya tapi katanya belum bisa dipulangin,” jelas M.Rizal.

Karena surat jaminan tersebut belum juga dipulangkan, M.Rizal mengadukan hal tersebut kepada Rt setempat bernama Faisol yang juga saksi pada saat peminjaman uang.

“Tapi kata Faisol ya sudah biarkanlah dulu nanti kita tanyakan lagi, dia enggak akan mungkin berani nyita rumah kamu,’’ ujarnya.

Namun, beberapa hari kemudian datanglah suruhan dari Rentenir Skr bernama Saimin meminta fotocopy dari surat jual beli tanah sebagai jaminan kembali, apabila tidak diberikan maka Rentenir Skr akan menyita rumah milik M.Rizal.

“Sesuai kata Faisol jangan dikasihkan ya enggak saya kasih, saya bilang mau dilaporkan polisi juga silahkan karena memang hutang saya sudah lunas semua, SKT saya yang belum dipulangkan, masa hutang saya itu bunganya sampai 45 juta sedangkan itu kan sudah saya lunaskan, gimana enggak sebnayak itu kan surat jaminan masih sama dia sudah bertahun-tahun,” katanya.

Mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh M.Rizal, pada Rabu (11/8/2021) pukul 09.30 WIB rentenir Skr nekat membakar pagar belakang rumah milik M.Rizal. Mengetahui hal tersebut anak laki-laki M.Rizal yang bernama Dicky Saputra lalu menanyakan alasan rentenir Skr membakar pagar rumah mereka, namun rentenir Skr malah mengancam Dicky menggunakan senjata tajam jenis sabit atau arit dengan cara mengacungkan seperti hendak membacok.

“Kan anak saya nanya kenapa begitu, dibakar tanpa alasan malah dia seperti itu, mau bacok anak saya, jadi anak saya lari ketakutan sampai ke depan rumah, ada yang melihat namanya Praktik,” tuturnya.

Dengan kejadian itu, pihak keluarga M.Rizal dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB dengan nomor laporan, Nomor : STPL/05/B-1/VIII/2021/Polda Lampung/SPKT Sek Kotabumi Kota dan dengan pasal yang diterapkan yaitu 335 KUHPidana tentang pengancaman.

Saat dikonfirmasi melalui telephone  Ipda Zaldi selaku Kanit Polsek Kotabumi Kota mewakili Kapolsek Kotabumi Kota IPDA ANDRIES menjelaskan, bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan terkait permasalahan yang terjadi.

“Ini masih kita proses nanti akan kita selidiki masalah ini, karena itu katanya senjata milik si anaknya Rizal yang dilemparkan waktu Skr bakar pagar rumah mereka,” jelasnya.

Sedangkan  Opy Riansyah selaku Lurah Kelurahan Rejosari menjelaskan, bahwa ia telah berusaha untuk menengahi permasalahan tersebut, namun pada saat ingin melakukan rembuk pekon, rentenir Skr tidak hadir dan tidak mengiginkan hal tersebut.

“Sekarang ya kita serahkan saja sama aparat hukum yaitu Poslek setempat, apabila kedua belah pihak ingin berdamai alangkah baiknya. Namun kalau memang ingin berlanjut itu tergantung dengan keputusan mereka masing-masing,” tutup Opy. (shanti)

0 Komentar

Silahkan Komentar