Ketua AWPI Lampura Minta Bupati Segera Lantik Kadis Kominfo

 Ketua DPC AWPI Lampung Utara, Deferi Zan, SE

BlogGua, Lampung Utara – Corong informasi publik didalam Pemerintahan Daerah itu ialah Dinas Kominfo. Kalau pimpinan dinas tersebut bertahun-tahun hanya di Plt-kan, pertanggungjawabannya siapa.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPC AWPI Lampung Utara, Deferi Zan, SE kepada BlogGua.CO.ID di ruang kantor Sekretariat AWPI yang beralamatkan di Jalan Kapten Mustopa No. 01 Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Selasa (13/07/2021).

“Agar birokrasi pemerintahan sekaligus pelayanan suatu Organisasi Perangkat Daerah di Lampura berjalan maksimal, jadi corongnya pemerintahan Daerah itu, ya Kominfo . Kalau hanya dipimpin Plt terus- menerus pertanggung-jawabannya siapa,” kata Deferi Zan. 

Untuk itu, lanjut Deferi Zan, AWPI Lampura mendesak Bupati agar segera mendefenitifkan Kadis Kominfo, bukankah sudah ada calon. Sedangkan kemarin, masih kata Deferi, Pemerintah Lampung Utara baru saja melakukan pelantikan untuk Pejabat yang mengisi kursi Direktur Utama RSU Ryacudu Kotabumi, padahal Dirut lama baru saja meninggal dunia dalam hitungan hari.

“Jabatan Kadis Kominfo yang sudah kosong bertahun-tahun bahkan sekitar 4 tahun lebih sejak ditinggal Sanny Lumi masih saja kosong,”imbuhnya.

Selain itu Deferi Zan mengatakan, terkait Pengajuan MoU dengan media seharusnya Kominfo Lampura sudah mengadopsi Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti Kabupaten Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Lampung Barat, serta kabupaten lainnya.

“Tidak lagi secara manual dan setelah mengajukan via online kemudian diverifikasi, terserah nanti kalau memang dibutuhkan lagi setiap biro atau pun redaksi menyerahkan bukti fisik sesuai apa yang dilampirkan didalam website. Kalau ini kan engga ada, gimana,” imbuhnya.

Deferi menilai, penerapan sitem pelayanan yang dilakukan oleh Kominfo Lampura saat ini sedikit mengecewakan, dimana setiap biro atau pun redaksi menyerahkan surat pengajuan MoU, kemudian berkas itu ditumpuk dan ternyata berkas itu tercecer dan hilang.

“Giliran kita sudah menunjukkan bukti penyerahan surat,  gupek mereka mencari dan bingung,”cetus Deferi.

Seperti yang dialami media Gerbang Sumatera 88, sambung Deferi, terpaksa buat pengajuan MoU baru lagi. Akan tetapi, kata Deferi, pihak Gerbang Sumatera 88 menolak surat MoU yang telah dibuat, karena isi dari surat tersebut tidak sesuai.

Terlebih dari itu, Deferi Zan mengkritik keras Kominfo Lampura terkait pembagian nilai anggaran yang diberikan terhadap media yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Lampung Utara.

“Sebenarnya ini oknumnya di Kominfo gitu lho, diorang bukan engga ngerti. Masa ada media baru paling berumur 1 tahun bisa dapat anggaran melebihi kapasitas media lokal yang ada di Lampung Utara nilainya,” kata Deferi Zan.

Memang benar, lanjut Deferi, kita engga bisa menuntut agar media di luar Lampung Utara mendapat nilai kecil. Tapi setidaknya perhatikan dong, GerbangSumatera88 bayar pajaknya di Lampung Utara, berarti PAD-nya, bagi hasil di Provinsi sana, ada duit GerbangSumatera88

“Perhatiin media lokal, jangan dikesampingkan, jangan semau-mau karena kedekatan. Kalau melihat seperti ini kan karena kedekatan. Saya juga engga mau, misal ada media lain dianggarkan 10 juta kemudian saya ingin GerbangSumatera88 bisa 50 juta dan harus mendekati pimpinan kominfo, Kemaruk namanya itu, kadang-kadang saya agh.... sudahlah,”ucap Deferi.

Diakhir Deferi Zan mengingatkan kepada semua jajaran Pemerintahan Daerah Lampung Utara, setiap masa itu ada waktunya, pimpinan juga engga selamanya dia jadi Bupati.

“Apalagi Jadi Kadis Kominfo, itu engga selamanya jadi kadis. Begitu juga dengan jabatan Sekretaris, Kabid dan Kasi di Kominfo. Kalau wartawan tetap wartawan, kecuali Mati! Selesai,”pungkasnya.

(Shanti)

0 Komentar

Silahkan Komentar