Jasa Raharja Lampung Utara Kibarkan Bendera Robek, Diganti LSM

Petugas PT. Jasa Raharja Lampung Utara, Bpk. Trisna

BlogGua, Lampung Utara - Prihatin melihat keadaan Bendera Merah Putih yang di kibarkan dalam keadaan sudah tidak layak, Lusuh, Kusam, dan Robek, LSM LP3K-RI Lampung Utara langsung memberikan reaksi dengan menurunkan bendera tersebut dan menggantinya dengan yang baru, Kamis (29/07/2021).

Bendera Merah Putih tersebut berkibar di depan Kantor PT. Jasa Raharja Cabang Lampung Utara yang beralamat di Jl. Ratu Prawira Negara No.154 Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara , Lampung 34513.

"Kami prihatin melihat keadaan Bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam kondisi seperti ini, apalagi kita sudah hampir masuk bulan Agustus menyambut perayaan Pesta Rakyat HUT RI Ke-76 Tahun," kata Wakil Sekretaris LP3K-RI Lampung Utara, Aminzon.

Menurut Aminzon, bentuk penodaan dengan Bendera Merah Putih ini pun kerap terjadi di Lampung Utara dan kini terjadi lagi pada PT. Jasa Raharja Cabang Lampung Utara.

"Dapat kami duga dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan lusuh, robek, kusam, kusut," cetus Aminzon.

Atas peristiwa ini, sesuai kewenangan maka LSM LP3K-RI sebatas menurunkan dan mengganti bendera tersebut dan selanjutnya Barang Bukti (BB) Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak masih berkibar  akan  diserahkan LSM LP3K-RI kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara.

Untuk diketahui berkaitan denganlarangan mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, lusuh dimuat dalam lembaran Negara UU. No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Disebutkan dalam Pasal 24 huruf C menyatakan "Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Maka barang siapa yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana bunyi Pasal 67 huruf b yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Sementara pihak PT. Jasa Raharja melalui salah satu petugas yang ada atau yang mewakili Kepala Cabang PT. Jasaraharja Lampung Utara, Bpk. Trisna meminta awak media agar tidak mempublikasikan peristiwa ini. (tim-awpi).

0 Komentar

Silahkan Komentar