LSM LIPAN Siap Ladeni Somasi Pengacara Sopian Sitepu

BlogGua, Lampung Utara – Terkait masalah Gas LPG Bersubsidi 3 Kg yang di distribusikan oleh PT. Rizky Eka Windu di duga bermasalah. Kuasa Hukum Perusahaan tersebut kirim Somasi kepada Mintaria Gunadi selaku Ketua LSM DPD LIPAN.

Pemilik PT. Rizky Eka Windu M.Hadi Admaja sudah menunjuk Sopian Sitepu & Patners selaku kuasa hukum dengan Nomor surat 086/SK/ SPP/ XII/ 2020.

Berangkat dari Surat Kuasa dimaksud, Sopian Sitepu & Partners memberikan Somasi terhadap Mintaria Gunadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM-DPD-LIPAN) Lampung Utara.

Surat pertama dengan Nomor : 254 /SPP/XII/2020 prihal Somasi. Surat kedua Nomor : 263 pada tanggal 15 Desember 2020 surat kedua pada tanggal 23 Desember 2020 yang berbunyi sehubungan dengan balasan Somsai tertanggal 16 Desember 2020.

Menurut Gunadi, dalam isi surat tersebut sangat jelas dan tegas mengatakan LSM DPD LIPAN Lampung Utara tidak ada hak untuk melakukan penimbangan terkait ada temuan isi dari Tabung Gas LPG Bersubsidi 3 Kg yang di duga berkurang dari 3 Kg.

"Diketahui Sopian Sitepu & Pattners kembali melayangkan surat, diduga telah merongrong serta mengintervensi tugas sosial kontrol masyarakat dalam surat tersebut juga patut di duga berisikan sebuah ancaman kepada Organisasi Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung Utara khususnya kepada saya”, ungkap Mintaria Gunadi, Kamis (24/12/2020).

Gunadi sangat menyayangkan atas surat Somasi dari seorang pakar hukum Dr. Sopian Sitepu dan Partnernya, dimana menurut Gunadi, isi Somasi tersebut diduga ada upaya pelemahan dan penekanan kepada dirinya (Gunadi) serta Organisasi LIPAN dan bahkan seolah somasi tersebut dengan tegas memerintahkan Gunadi untuk meminta maaf kepada Kliennya (M.Hadi Admaja pemilik PT. Rizki Eka Windu) selaku Agen Gas Bersubsidi 3 Kg yang beroperasi di rayon Lampung Utara dalam kurun waktu 11 hari.

"Jika tidak, akan ada upaya hukum, isi dari ponit surat di maksud", imbuh Gunadi.

Kendati demikian, Gunadi pun membalas surat somasi tersebut dan menyampaikan bahwa DPD LIPAN siap untuk diajak gelar jejak pendapat di hadapan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah, dan di hadapan mereka sendiri sekalipun ke Publik.

"Jika dan bila apa yang kami lakukan tidak di benarkan oleh hukum dan undang-undang yang berlaku, kami siap mendapatkan sanksi tegas dari pihak manapun", kata Gunadi.

Tapi apabila Klien dari Sopian Sitepu & Pattners, lanjut Gunadi, ditemukan beberapa keterangan, barang dan alat bukti yang cukup. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Lampung Utara untuk menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku juga.

"Hal ini juga sudah kami sampaikan laporan pengaduan masyarakat sebagai bentuk saran pendapat melalui surat Nomor : 0.30.11/ DUMAS/ DPD-LIPAN-DPC-LIBAPAN/LU/XII/2020.”Tentang Perlindungan Konsumen selaku pengguna Gas LPG Bersubsidi 3Kg”,kata Gunadi.

Disamping itu, Gunadi menjelaskan bahwa yang dikeluhkan masyarakat selaku konsumen adalah benar adanya Pengurangan Isi Tabung Gas, dan benar adanya kelangkaan tabung Gas LPG serta ada juga dugaan regulasi yang dengan sendirinya di buat oleh PT. Rizky Eka Windu. Namun tidak ditepati kepada Pangkalan.

"Saya bersama organisasi, siap menghadapi tantangan Sopian Sitepu & Pattners bila yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat salah di mata hukum”, pungkasnya.

(Red)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar