Bawaslu Pesibar Ikuti Pelatihan Mediator Penyelesaian Sengketa

BlogGua, Pesisir Barat - Bukan hanya parpol yang memanaskan mesin politiknya jelang Pilkada Pesisir Barat pada 9 Desember 2020. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut serta melakukan persiapan-persiapan antisipasi kemungkinan m-kemungkinan yang terjadi pada kontestasi pemilihan Kepala Daerah.

Seperti dilakukan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan mengikuti kegiatan Bawaslu Provinsi Lampung bekerja sama dengan Justitia Training Center, yaitu Pelatihan Mediator Penyelesaian Sengketa sebagai persiapan menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020, di Jakarta.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah, didampingi anggotanya Abd. Kodrat S, Sabtu 8 Agustus 2020 mengatakan, Kegiatan ini berlangsung selama enam hari dari tanggal 3-8 Agustus 2020.

"Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja. Adapun peserta kegiatan tersebut yakni, 3 orang pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, 7 orang dari 7 kabupaten non pilkada, 16 orang dari 8 daerah yang pilkada, dan 7 orang unsur sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung," kata Irwansyah.

Kata dia, pelatihan itu selain sebagai enpowering proses litigasi Sengketa Pemilu, juga merupakan bagian dari rencana strategis Bawaslu menghadapi tantangan ke depan.

“Khususnya transformasi terbentuknya peradilan Pemilu sebagaimana amanat UU 10/2016 dan UU 7/2017, sehingga diperlukan penguatan perangkat organisasi dan kapasitas SDM agar berkemampuan dalam beracara di persidangan, melalui sistem quasi ajudikasi,” ujar Irwansyah menirukan apa yang disampaikan Rahmat Bagja.

“Pada tahapan pilkada ini tentunya ada potensi atau kemungkinan sengketa yang bakal diajukan oleh peserta Pilkada. Oleh sebab itu, Pelatihan mediator ini menjadi modal yang penting bagi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat khususnya yang akan menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang," ujar dia.

“Tentunya kita semua berharap pada pilkada Pesibar khususnya berjalan sesuai dengan tahapan, tertib, aman, lancar dan tidak ada masalah. Namun potensi sengketa pasti ada, sehingga bawaslu dalam hal ini yang menjadi hakim harus dibekali ilmu serta pemahaman yang lebih khususnya dalam penyelesaian sengketa proses," tambah kodrat.

Untuk diketahui Pada pemilu 2019 Lalu Bawaslu Pesisir Barat memang sudah pernah menangani permohonan penyelesaian sengketa. Bahkan waktu itu bawaslu kabupaten tersebut mendapatkan Penghargaan Penyelesaian Sengketa Terbaik 3 se Indonesia oleh Bawaslu RI.

"Namun pada pilkada ini berbeda dengan pemilu tahun lalu, sehingga perlu adanya pemahaman serta penguatan kembali kapasitas SDM Bawaslu Pesibar dalam penyelesaian permohonan sengketa proses nantinya," kata kodrat.

(wari)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar