Kasus Campang Tiga, Inspektorat Tanggamus Periksa Saksi-saksi

BlogGua, Tanggamus - Menindak lanjuti Laporan LSM LIPAN DPD Tanggamus tentang dugaan klaim hak milik tanah dan pembangunan fiktif serta masalah yang lainnya di Pekon Campang Tiga Kecamatan Kota Agung. Tim Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Kabupaten Tanggamus pertanyakan masalah tersebut di Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Selasa (2 Juni 2020).

Menurut Tabroni selaku Inspektur Pembantu Lima (IRBAN V), dugaan penyalah gunaan wewenang dari pihak Pekon Campang Tiga, masih dalam tahap proses pemeriksaan oleh tim IRBAN dengan laporan yang ada.

"Kita sudah membentuk Tim IRBAN untuk pemeriksaan. Jadi, yang ingin kita lihat ini, apakah materi yang dilaporkan itu sesuai dengan pernyataan dan juga kita akan mengumpulkan informasi lanjut,"ucapnya.

Tidak hanya itu, pemanggilan pemeriksaan sudah di lakukan mulai dari sekdes sampai ke pemilik lahan tanah oleh Tim IRBAN, untuk menindak lebih lanjut, Tim IRBAN akan lalukan pemanggilan Kepala Pekon.

"Rencana kita akan panggil Kepala Pekonnya untuk memberikan informasi yang akurat tentang laporan yang ada,"katanya.

Dalam hal ini, Tabroni belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan seperti apa dan belum bisa memberikan sanksi tegas untuk kasus dugaan tersebut.

"Saya cuma memantau proses itu berjalan atau tidak dan dari hasil rekan rekan yang menanangani untuk lebih jelas belum bisa menyimpulkan, karna belum dapat informasi akurat. Tetapi kami ingin memadukan informasi yang ada, apakah yang di lakukan sesuai dengan kenyataan,"bebernya.

Lanjutnya,sepanjang datanya sudah lengkap serta memadai, ya kita harus buat laporan. Tapi, jika datanya belum memadai dan tidak sesuai dengan yang ada, kita tidak bisa langsung memberikan kesimpulan, pungkasnya.

(Budi AJOI /Tim)

0 Komentar

Silahkan Komentar