Delapan Tersangka Narkoba Diserahkan ke JPU

BlogGua, Tanggamus - Delapan tersangka Penyalalahgunaan Narkotika yang dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri.

Atas hal itu, kedelapan tersangka dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna tingkat proses peradilan hingga vonis untuk mempertanggungjawankan perbuatan mereka.

Adapun identitas para tersangka tersebut diantaranya ialah, pertama; Muhammad Ziad Atorik alias Aji (24) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kedua, Rio Shandyka Nopindo alias Rio (27) warga Way Jelay Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung. Ketiga; Rahmat Hidayat (35). Keempat; Aji Agung Saputra (22) Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumber Rejo.

Kelima; Angger Anggara alis Pai (23) alamat Pekon Sumber Rejo. Keenam; Bangun Hastowo alias Wowo (23) alamat Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumber Rejo.

Ketujuh; Yun Hendri alias Yun (43) dan Kedelapan; Andri Pahlefi alias Andri (27), keduanya beralamat Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan pelimpahan para tersangka berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus.

"Para tersangka dilimpahkan pada Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pkl 13.00 Wib, dilaksanakan secara offline dan online," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. MM, Sabtu (6/6/20).

Lanjutnya, pelimpahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.

Ditambahkannya, para tersangka tersebut ditangkap dalam sejumlah pelaporan berbeda yang diungkap Satresnarkoba Polres Tanggamus maupun Polsek Jajaran medio Januari 2020 hingga April 2020. (Budi/NN)

0 Komentar

Silahkan Komentar