Perusahaan haleyora power Lampura diduga langgar UU ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah no 45 tahun 2015.

BlogGua-Lampung Utara Di duga melanggar undang undang ketenagakerjaan, pihak perusahaan Haleyora Power memberentikan tenaga kerja secara sepihak tanpa menganalisa dan merujuk aturan undang-undang yang ada.

Hal tersebut menjadi buah masalah bagi intansi terkait di Kabupaten Lampung Utara, salah satunya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Menyikapi hal tersebut diberhentikan bukan karena melanggar hukum melainkan usia pensiun 50 tahun dan PKWT perusahaan.
SPEE FSPMI (SERIKAT PEKERJA ELEKTRONIK ELEKTRIK FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PT.HALEYORA POWER

sedangkan didalam peraturan pemerintah no 45 tahun 2015 yg ditetapkan per tanggal 1 Januari 2019 mengenai masa umur pensiun 57 tahun bukan 50 tahun.

Dirubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)“Jadi itu harus kita sikapi, kalau pekerjaan seperti ringan instalasi kalau sudah selesaikan sudah, tapi mereka terus-menerus berkesinambunga, jadi mereka seharusnya pekerja tetap.”Tegas Imam.

“Jadi itu harus kita sikapi, kalau pekerjaan seperti ringan instalasi kalau sudah selesaikan sudah, tapi mereka terus-menerus berkesinambunga, jadi mereka seharusnya pekerja tetap.”Tegas Imam.

“Kita lihat nanti masalah benar salahnya, kita masih mengacu pada undang-undang. Kalau mereka bisa mengajukan atau ada undang-undang lain yang bisa memberhentikan pekerja umur lima puluh tahun atau pekerja di kontrak atau tidak tetap. Dan semua perusaan yang ada di Lampung Utara mereka harus ada tercatat di Lampung Utara baik perusahaan kecil maupun skala besar.”Papar Imam.

Selanjutnya dijelaskan imam hanafi menurut kawan2 serikat pekerja PT.haleyora power bahwa ada 2 bidang pekerjaan PT.haleyora power di kabupaten Lampung Utara yaitu BILMEN YG MULAI BEKERJA ATAU TEKEN KONTRAK DR 1 APRIL 2018 DAN YANDAL YG MULAI BEKERJA ATAU TEKEN KONTRAK 1 JULI 2019
Kalau menurut mereka, berdirinya perusahaan itu baru enam bulan dan kami dari pihak Disnaker baru 2 sampai 3 bulan saja mengetahui adanya perusahaan tersebut di Lampung Utara.” Jelas Imam.

Bahkan pihak Disnakertrans mengetahui adanya perusahaan Haloyer itu berdasarkan info dari teman-teman, bukan berdasarkan laporan mereka tersendiri.

“Kami juga tahu dari teman-teman yang melaporkan kepada kami, semestinya! mereka harus melaporkan berapa tenaga kerja yang bekerja di perusahaan itu, karena kami harus tahu berapa karyawan yang bekerja sudah tetap dan berapa orang yang mengerjakan karyawan Disabilitas, karena ada peraturan dari perundang-undangan.”Pungkas Imam.

Pihaknya juga sudah memberi teguran kepada pihak peeusahaan Haleyora Power secara langsung.

Kami sudah mendatangi kantor PT.haleyora power untuk menanyakan beberapa hal tentang perusahaan dan permasalahan pekerja.mengingat kami yang sudah dapat surat langsung dari serikat pekerja PT haleyora power tentang pemberhentian pekerja pkwt dan masa pensiun 50 tahun.tutup ima

Untuk diketahui ada 3 poin yg bertentangan yaitu dengan UU 13 ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1 dan ayat 2, Peraturan pemerintah no 45 tahun 2015 pasal 15 ayat 1 dan 2 tentang masa pensiun 57 tahun,serta SK Direksi PT.PLN Nomor :500.K/DIR/2013.pasal 5 ayat 3 huruf i."ungkap nya (Elva)

0 Komentar

Silahkan Komentar