Perusahaan Haleyora Power Lampura Di Duga Langgar UU Ketenaga Kerjaan

BlogGua-Lampung Utara Di duga melanggar undang undang ketenagakerjaan, pihak perusahaan Haleyora Power memberentikan tenaga kerja secara sepihak tanpa menganalisa dan merujuk aturan undang-undang yang ada.

Hal tersebut menjadi buah masalah bagi intansi terkait di Kabupaten Lampung Utara, salah satunya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui Sekretaris Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Imam Hanapi saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa pekerja tersebut dipecat bukan karena melanggar hukum, bahkan ia tidak mengetahui hal tersebut.

“Beritakan saja supaya karyawan itu tidak di putus kerjanya, lantaran dia tidak melanggar hukum, namun kalau memang ada peraturan lain yang tidak saya ketahui atau mereka memang ada peraturan lain SPSEE (serikat pekerja elektrik olektronik), saya juga tidak tahu.”Kata Imam.

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa memang perizinannya dari Provinsi atau dari pusat, namun aturan perusahaan harus kepada pihaknya Disnaker Lampung Utara.

“Semua perusahaan yang ada di Lampung Utara harus melaporkan kepada kami, bahkan berdirinya perusahaan BUMN harus melaporkan kepada kami, tapi pihak perusahaan Haleyora tidak melapor.”Ujar Hanapi.

“Setelah di tegur oleh rekan media, pihak Haleyora baru melaporkan kepada kami selaku pihak Dinas Ketenaga Kerjaan yang ada di Lampung Utara.”Ucap Hanapi.

Diakui oleh Hanapi,jikalau pihaknya pernah bertemu kepada pihak perusahaan Haleyora,bahkan sudah pernah mengunjungi perusahaan tersebut.

“Pernah saya juga bertemu kepada pihak perusaahaan dan mereka bertanya apa saja persyaratan untuk mendaftarkan perusahaan karena PHI nya tidak ada. Kami dari pihak Disnaker sudah mengunjungi dan bertanya ada beberapa hal yang kami tanya, seperti peraturan perusahaan dan mengapa memberhentikan tenaga kerja umur 50 tahun, sedangkan di dalam peraturan umur 57 tahun baru boleh diberhentikan.”Terang Imam.

Soal pekerjaan tetap tersebut dijalankan berdasarkan UUD no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan yang tetap itu harus sesuai PKWT (Perjanjian Kerja Sama Waktu Tertentu).

“Jadi itu harus kita sikapi, kalau pekerjaan seperti ringan instalasi kalau sudah selesaikan sudah, tapi mereka terus-menerus berkesinambunga, jadi mereka seharusnya pekerja tetap.”Tegas Imam.

“Kita lihat nanti masalah benar salahnya, kita masih mengacu pada undang-undang. Kalau mereka bisa mengajukan atau ada undang-undang lain yang bisa memberhentikan pekerja umur lima puluh tahun atau pekerja di kontrak atau tidak tetap. Dan semua perusaan yang ada di Lampung Utara mereka harus ada tercatat di Lampung Utara baik perusahaan kecil maupun skala besar.”Papar Imam.

Selanjutnya dijelaskan Imam bahwa pihak perusahaan Haleyora mengatakan jikalau mereka berdiri sudah 6 bulan lamanya,namunpihak Disnakertrans Lampura baru tahu hanya sebatas 2 sampai 3 bulan.

“Kalau menurut mereka, berdirinya perusahaan itu baru enam bulan dan kami dari pihak Disnaker baru 2 sampai 3 bulan saja mengetahui adanya perusahaan tersebut di Lampung Utara.” Jelas Imam.

Bahkan pihak Disnakertrans mengetahui adanya perusahaan Haloyer itu berdasarkan info dari teman-teman, bukan berdasarkan laporan mereka tersendiri.

“Kami juga tahu dari teman-teman yang melaporkan kepada kami, semestinya! mereka harus melaporkan berapa tenaga kerja yang bekerja di perusahaan itu, karena kami harus tahu berapa karyawan yang bekerja sudah tetap dan berapa orang yang mengerjakan karyawan stabilitas, karena ada peraturan dari perundang-undangan.”Pungkas Imam.

Pihaknya juga sudah memberi teguran kepada pihak peeusahaan Haleyora Power secara langsung.

“Kami sudah menegur pihak prusahaan, bahkan kami lebih dari menegur! karena kami menegur langsung, mengingat kami yang sudah dapat surat langsung dari SPII, dengan ini masa bakti PKWT dan PKWWT.”Tutup Imam.

Untuk diketahui, 3 point ini yang telah dilanggar secara terus menerus oleh pihak perusahaan Haleyora Power:

Legalitas perusahaan Haleyora Power (hp).
Usia di batasi 50 tahun,bertentangan dengan PP No 45 Tahun 2015.
Masalah PKWT dan PKWTT bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 59 tentang pekerjaan secara terus-menerus yang tidak tutup nya (Elva)

0 Komentar

Silahkan Komentar