LIPAN! Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Disabilitas

BlogGua, Tanggamus - Diduga ada Pemotongan Dana Bantuan Disabilitas oleh Oknum Pendamping di Kabupaten Tanggamus, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indenden Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Tanggamus layangkan surat laporan ke Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.Kamis,30 Januari 2020.

Sekretaris Dinas Sosial (Sekdissos) Kabupaten Tanggamus,Andi Firdaus, sambut dan terima laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media yang tergabung di AJOI, terkait laporan LSM LIPAN, Zulfadli, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus enggan untuk menemui LSM maupun Jurnalis dengan alasan ada kepentingan dibawah dan mengarahkan agar bertemu dengan Sekdissos.

"Saya ada urusan di bawah, kalau mau konfirmasi silahkan ke Sekretaris,"kata Zulfadli.

Sementara,Andi Firdaus menerima laporan LSM LIPAN terkait laporan adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Disabilitas yang ada di Kabupaten Tanggamus.

"Saya sudah terima surat laporan dari LSM LIPAN, nanti akan saya pelajari lebih lanjut dan saya serahkan kepada Kadis," ujarnya.

Terkait adanya pemotongan dana Bantuan Disabilitas, dirinya menerangkan, kemungkinan pemotongan dana tersebut ada kesepakatan di dalamnya.

"Kemungkinan kelompok penerima ini membuat kesepakatan untuk memberikan Ongkos untuk pendamping, karena pengambilannya jauh dari lokasi," jelasnya.

Tak hanya itu, Andi berharap jika ada Oknum yang memotong dana tersebut akan di usulkan untuk di pecat dari jabatan pendamping disabilitas.

"Kami akan usulkan untuk memecat oknum tersebut ke Kementrian Sosial, jika terjadi pemotongan dana disabilitas tersebut," tegasnya.

Andi juga menjelaskan bahwa laporan tersebut akan dipelajari, dan jika ada yang terjadi hal yang tidak diinginkan, dirinya akan memanggil Oknum yang bermasalah.

"Kami akan tindak tegas dan panggil oknum - oknum yang memotong dana tersebut,"Pungkasnya.

Ditempat yang berbeda, Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus,Musanip, menjelaskan bahwa tindakan oknum yang memotong dana disabilitas sama saja membuat dirinya geram, dengan kebijakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus yang tidak Transparan dalam pelaksanaan Program tersebut.

"Saya sampaikan, bahwa masyarakat yang di ambil haknya oleh oknum pendamping dan tidak ketransparanan Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus ini. Jika tidak bisa diatasi masalah ini, "mundur" dari jabatan Kadis Sosial Kabupaten Tanggamus ini, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Yang intinya informasi harus transparan disampaikan kepada masyarakat,"Tegasnya.

Karena, lanjut Musanif,masalah ini adalah haknya orang cacat, kalau tidak transparan artinya Dinas Sosial sendiri menyalahi aturan Negara.

Masih menurut musanip, bahwa yang layak dibantu adalah Penerima, bukan membela kesalahan oknum pendamping tersebut.

"Harusnya kalau Oknum itu kurang dana Oprasional lebih baik bicarakan dengan Dinas Sosial, bukan minta imbal balik ke penerima. Kalau tidak sanggup menjadi pendamping, silahkan mundur, jangan dipaksakan, kalau memaksakan ujung ujungnya seperti ini, mengambil kesempatan seperti ini,"ungkapnya.

"Saya minta dengan adanya laporan ini, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus bergerak dan selidiki kebenarannya bukan mencari perbedaan yang lain lain,"tutupnya.
(Budi/Uud / AJO Indonesia)

0 Komentar

Silahkan Komentar