Gubernur Lampung Bakal Habisi ASN Tidak Netral Di Pilkada 2020

BlogGua, Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan tegas akan menghabisi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral. Sanksi tegas akan diterima ASN yang kedapatan berpihak pada satu calon tertentu pada pemilihan kepala daerah 2020 mendatang.

"Jangan main-main. Apalagi dengan gaya kebebasan. Saya sikat habis kalau ASN bermain politik," kata Arinal Djunaidi saat acara Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 di Hotel Novotel Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Senin, 23 Desember 2019.

Ia mengatakan kepada jajaran birokrasi untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Apabila ada ASN atau PNS yang bermain politik praktis maka segera dilaporkan agar bisa diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saya ingatkan kepada aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil untuk netral dalam Pilkada 2020," ujarnya.

Ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada yang mempunyai petahana yang juga kader partai siap berkompetisi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN pasal 4 mulai 12-15 disebutkan sanksi bisa disiplin sedang atau berat. Untuk sanksi beratnya bisa dikenakan pemberhentian dari jabatannya.

Petahan tersebut meliputi Lampung Selatan Nanang Ermanto dari PDI Perjuangan, Lampung Timur Zaiful Bukhori (Demokrat), Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto (PDI Perjuangan), Way Kanan Raden Adipati Surya (Demokrat) dan Edward Antony (PAN).

Kemudian di Pesisir Barat Agus Istiqlal (NasDem) dan Erlina (PKB), Pesawaran Dendi Ramadhona (Demokrat) dan Eriawan (PDI Perjuangan), Metro Pairin (Golkar) dan Djohan (Demokrat) serta Bandar Lampung Yusuf Kohar (Demokrat) dan Eva Dwiana Herman HN istri dari Walikota Bandar Lampung Herman HN.

(Seno)

0 Komentar

Silahkan Komentar