Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 3 Bunga Mayang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara Di Duga P2S Tidak Di fungsikan

BlogGua--Lampung utara Proyek Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 3 Bunga Mayang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Yang saat ini sedang dikerjakan, Namun Ironisnya komite sekolah tidak dilibatkan dan terkesan tidak transparan dalam pekerjaan dan berapa anggaran yang dikucurkan dalam proyek sekolah tersebut.
Bangunan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh pelaksanaan kegiatan peningkatan Prasarana Pendidikan yang dilaksanakan sacara swakelola oleh Panitia Pembangunan dan Satuan Pendidikan (P2S). Hal-hal yang harus dipahami oleh P2S antara lain adalah gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan rencana kerja dan syarat (RKS) serta ketentuan dalam petunjuk teknis dan petunjuk operasional. Penguasaan pemahaman teknis diharapkan P2S mampu melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan benar.

Persyaratan Teknis peningkatan Prasarana Pendidikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai teknis rumah dan bangunan gedung tahan gempa dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Sarana dan Prasaran Pendidikan.

Bangunan sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi dan memiliki usia pemakaian yang cukup lama. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, dalam pelaksanaan rehabilitasi Ruang Belajar dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan, perlu dipahami beberapa hal sebagai berikut:

P2S yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan. P2S harus memahami isi dokumen perencanaan yang telah disiapkan oleh Tim Teknis atau Fasilitator. Dalam melaksanakan tugas P2S harus mengacu kepada dokumen perencanaan dimaksud serta dengan menggunakan anggaran yang disediakan oleh dinas pendidikan.

Fasilitator yang dibentuk oleh dinas pendidikan. Fasilitator bertanggung jawab untuk menyusun dokumen perencanaan, dan monitoring pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan pendidikan. Bentuk keluaran dokumen perencanaan yang dihasilkan tim teknis atau fasilitator meliputi gambar teknis, RAB, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan RKS sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Fasilitator harus memastikan bahwa dokumen perencanaan yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh P2S

“Memang saya komite di sekolah ini namun untuk anggarannya saya tidak tahu, coba tanya ke kepsek aja”.ujar Edi Santoso selaku Komite sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Saat ditemui wartawan Kamis (8/11/2019).

Edi Santoso Pun menambahkan,” pengerjaan proyek RKB ini saya tidak tau menau dalam pengerjaan proyek RKB itu, Bahkan kalau ada temuan yang tidak beres dalam pengerjaan itu saya tidak ada urusan, Karena saya tidak dilibatkan,” Ungkapnya.

Pantauan media BlogGua dilapangan, Menemuakan beberapa temuan, Selain besi cor slup yang dipotong, besinya juga menggunakan besi 10, Dan bagian cor tiang teras depan menggunakan besi 8. Kalau menurut tukang besi itu akan disambung lagi nanti apa bila akan dicor.

Sampai berita ini diterbitkan, Belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Bapak Rozir Meski sudah dihubungi via telepon dan SMS Bahkan No whasapp di bolokir nya belum ada balasan.(elva)

0 Komentar

Silahkan Komentar