Rekrutmen Panwascam Waykanan, Ini Persyaratannya

BlogGua, Waykanan - Sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka jajaran Pengawas Pemilu ada disetiap tingkatan, mulai dari Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kampung/Kelurahan (PKD) serta Pengawas Pemilu disetiap TPS.

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI No:0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 maka Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dikabupaten Way Kanan akan segera dibentuk.

Hal tersebut diterangkan Kelik Windu, S.Sos Komisioner Bawaslu Way Kanan Divisi SDMO saat ditemui diruang kerjanya Jum'at (8/11/2019) Pagi.

“Ya petunjuk teknis pembentukan Panwascam sudah kita terima, selanjutnya kita sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan perekrutan dan saya sendiripun akan ada Rakornas tanggal 10-12 November 2019 di Bali berkaitan dengan persiapan ini”. Jelas Windu.

Pendaftaran Panwascam rencana akan dimulai tanggal 27 November sampai 3 Desember 2019, sementara untuk persyaratan, diantaranya : Berusia 25 tahun, berdomisili diwilayah Kabupaten Way Kanan, mempunyai integritas dan kepribadian yang jujur, adil serta persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat pendaftaran lengkap serta formulir lainnya dapat datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Way Kanan dimulai dari tanggal 13 November 2019.

(Muhtar)

0 Komentar

Silahkan Komentar