Kades Way Melan Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

BlogGua, Lampung utara-Disebabkan banyaknya persoalan yang tidak kunjung ada penyelesaian di Desa Waymelan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kepala Desa (Kades) yang dijabat Riandes Kurniawan menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Hal ini terungkap saat dilakukan urun rembug guna memecahkan persoalan dimaksud pada Senin, (4/11/2019), di kantor Kecamatan Kotabumi Selatan, yang langsung dipimpin Camat Sari Husin, dengan menghadirkan sejumlah perangkat desa, Ketua BPD setempat, tokoh masyarakat, serta Kades Riandes Kurniawan didampingi istrinya.

Dalam mediasi itu, disepakati menyetujui apa yang menjadi keputusan Kades Riandes dan tertuang dalam sejumlah berita acara, baik saat dilakukan musyawarah di desa setempat, maupun saat dilakukan urun rembug di kantor Kecamatan Kotabumi Selatan.

Usai dilakukannya rapat terbuka itu, Camat Kotabumi Selatan, Sari Husin, menyampaikan, membenarkan adanya keputusan pengunduran diri Kades Waymelan.

“Benar, Kades Waymelan telah menyatakan pengunduran diri yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai Rp.6 ribu serta tertuang dalam berkas berita acara hasil musyawarah desa,” aku Sari Husin, saat dikonfirmasi, usai dilakukannya pertemuan dengan sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Kades Waymelan, Senin, (4/11/2019), di kantor Kecamatan Kotabumi Selatan.

Meski demikian, Camat Sari Husin belum mengetahui secara pasti esensi permasalahan yang menyebabkan kades dimaksud mengundurkan diri dari jabatannya.

“Prinsipnya, Camat tidak bisa memberhentikan kepala desa untuk persoalan apapun yang terjadi di desanya. Namun, yang dapat memberhentikan hanyalah peraturan,,” kata Sari Husin.

Dijelaskannya, proses pemberhentian kepala desa yang diatur dalan aturan, meliputi kades tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tersangkut persoalan hukum, dan mengalami gangguan kejiwaan.

“Indikator itulah yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum pemberhentian seorang kepala desa dari jabatannya,” terang Sari Husin.

Dalam kasus di Desa Waymelan, kata Camat Kotabumi Selatan, kades tersebut mengundurkan diri yang dinyatakan dalam surat pernyataan dan melalui hasil musyawarah desa.

“Untuk alasan yang menjadi dasar pengunduran dirinya, yah, sampai saat ini belum jelas penyebab pastinya. Meski begitu persoalan ini sebelumnya sudah sempat menyeruak dan kami, pihak kecamatan, sudah melakukan pembinaan dan upaya mediasi untuk proses berpikir lebih jauh kepada Kades Riandes Kurniawan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Meski begitu, sebelumnya, Desa Waymelan sempat mendapatkan evaluasi terkait hasil pekerjaan pembangunan desa melalui serapan Dana Desa 2017-2018.

“Ketika itu, bersama instansi terkait, kami telah berikan pembinaan untuk beberapa persoalan pembangunan melalui serapan DD tahun anggaran 2017-2018. Bahkan kami sempat memberikan solusi dan pembinaan agar Kades Waymelan tetapi meyelesaikan pekerjaannya. Namun, justru dirinya malah mengambil langkah untuk mengundurkan diri,” papar Sari Husin.

Terkait hal itu, hasil dari musyawarah di kantor Kecamatan Kotabumi Selatan akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan apa yang menjadi keputusan Kades Waymelan.

(Juwaeni Ahmad)

0 Komentar

Silahkan Komentar