Ops Antik Krakatau, Satnarkoba Polres Tuba Ringkus 30 Orang Tersangka

Bloggua CN, Tulang Bawang – Pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2018 yang dilaksanakan selama 14 hari TMT (terhitung mulai tanggal) 11 Juli sampai dengan 24 Juli 2018, Satnarkoba Polres Tulang Bawang ungkap 20 kasusmengungkap sebanyak 20 kasus.

“Dari 20 Kasus Narkoba tersebut, diamankan juga 30 orang tersangka, 1 orang diantararanya perempuan dan 5 orang diantaranya merupakan residivis dalam kasus peredaran gelap narkotika,”kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, saat  memimpin press release, Jumat 03 Agustus 2018, di Mapolres setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Djoni Aripin, Kabag Ops Kompol Edi Syafnur, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi.

Kapolres melanjutkan, dari tangan para pelaku, jajaran juga mengamankan barang bukti 34,53 gram sabu, 2 butir pil exstacy, 0,30 gram ganja kering, satu pucuk senpi (senjata api) rakitan dan 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm.

“Mayoritas para pelaku yang ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2018, merupakan warga dari Kecamatan Menggala. Dari ini, jajaran Polres dan Polsek wilayah hukum Tulang Bawang, tidak akan pernah berhenti dalam memberantas para pelaku peredaran gelap narkotika,”tegasnya.

Atas perbuatan para pelaku, Kapolres menyampaikan, akan di jerat Pasal 114 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (Red)

0 Komentar

Silahkan Komentar